unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berharap Kejaksaan Jadi Institusi Akuntabel di Mata Publik - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

 

: Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 7 (tujuh) kali berturut-turut bagi Kejaksaan RI merupakan buah dari upaya serta kerja keras seluruh insan Adhyaksa.

Oleh karenanya, pencapaian tersebut diharapkan  dapat terus berlanjut sebagai salah satu komitmen Kejaksaan sebagai institusi yang akuntabel di mata publik.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengemukakan hal itu saat memberikan sambutan pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2022.

Baca Juga: DPR : Penyebaran Berita Palsu dan Informasi Tidak Valid Berpotensi Memecah Belah Masyarakat

Atas capaian itu, Jaksa Agung mengucapkan ucapan terima kasih kepada BPK RI karena sampai dengan tahun 2022, Kejaksaan telah berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak tujuh (7) kali berturut-turut.

Jaksa Agung selanjutnya menyampaikan ke jajaran Kejaksaan bahwa capaian jangan dipandang sekadar sebuah prestasi yang dapat diraih dengan mudah atau sesuatu yang dianggap bagian dari rutinitas kerja.

Namun, capaian ini hakikatnya merupakan suatu kewajiban untuk terus memastikan dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan akuntabel secara berkelanjutan.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Keberhasilan Opini WTP 5 Kali Berkat Bimbingan BPK RI

Agenda rutin yang berlangsung secara berkala dari tahun ke tahun, kata ST Burhanuddin, akan selalu menjadi salah satu pengingat bahwa dalam menjalankan amanah memimpin institusi, bersama-sama segenap jajaran Kejaksaan di semua tingkatan, baik pusat maupun daerah akan arti penting kesadaran dan kemauan untuk terus bekerja keras, tertib, cermat, cerdas, serius, serta bersungguh-sungguh sebagai sebuah rangkaian perjuangan agar dapat meraih capaian opini dan penilaian yang didambakan oleh seluruh satuan kerja di segenap jajaran kementerian maupun lembaga.

Jaksa Agung menjelaskan pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan pada dasarnya merupakan suatu kewajiban dari setiap instansi atau lembaga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Untuk itu sudah sewajarnya kita mendukung betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam suatu lembaga untuk mengelola keuangannya,” tuturnya.

Baca Juga: Lima Belas Kali Berturut-turut Kemenperin Raih Opini WTP, Menperin AGK: Tidak Kontan Laporan Keuangan Sempurna

Jaksa Agung juga mengatakan sudah selayaknya seluruh pihak menaruh penghargaan atas dilaksanakannya tugas, fungsi, dan tanggung jawab BPK RI atas berjalannya mekanisme kontrol untuk memastikan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat asas, efisien, ekonomis, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, seluruh lembaga dapat memiliki kesamaan persepsi untuk mewujudkan jalannya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), yang menjadi harapan kita bersama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat