unescoworldheritagesites.com

Kejari Jakarta Utara Ringkus Terpidana Buron Perkara Pajak Suwarty Ningsih - News

Tabur Kejari Jakarta Utara ringkus buronan perkara pajak

:  Tim jaksa eksekutor atau Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara meringkus terpidana kasus perpajakan Suwarty Ningsih, Kamis (27/7/2023).

Buronan itu disergap di Virginia Lagon B6 No 3 Jl Danau Tondano No 8, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Wanita itu dihukum karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto (jo) Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia selanjutnya digiring ke Kejari Jakarta Utara.

Baca Juga: Kejari Jakarta Utara Jebloskan ke Dalam Bui Terpidana Kasus Pajak

Suwarty Ningsih kemudian dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman sebagaimana dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara H Atang Pujiyanto SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Utara Aditya Rakatama SH MH, Jumat (28/7/2023), menjelaskan Suwarty Ningsih merupakan terpidana perkara perpajakan yang mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan pajak sebesar Rp 659.346.409,-.

Pada peradilan  tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Suwarty Ningsih diputus bebas. Namun di tingkat kasasi (MA), upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan.

Baca Juga: Kinerja Terus Positif, Q2 2023: Bank DKI Catat Pertumbuhan Kredit dan Pembiayaan 14,82%

Berdasarkan putusan MA Nomor: 7322.K/Pid.sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, Suwarty Ningsih dipidana penjara selama 2 dua tahun dan denda sebesar Rp 1.270.692.818,-.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengingatkan setiap Kajati dan Kajari di seluruh Indonesia agar terus memburu dan menangkap tersangka atau terpidana buron yang sampai saat ini bersembunyi di mana saja.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat