unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan RI di Bangkok Berikan Perlindungan Hukum kepada Enam WNI Korban TPPO - News

Kejaksaan RI di Bangkok berikan perlindungan hukum kepada WNI korban TPPO

:  Kejaksaan RI di Bangkok, Thailand, memberikan bantuan hukum kepada enam Warga Negara Indonesia (WNI) masing-masing Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian dan Andrean Faust, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Berdasarkan siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung, Minggu (30/7/2023), keenam WNI korban TPPO tersebut sebelumnya diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand, setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar. Keenam korban TPPO tersebut dilakukan penahanan karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, korban TPPO tersebut tidak dapat segera kembali ke Indonesia karena harus menjalani proses pidana di Thailand, dan adanya Perintah Penahanan oleh Pengadilan Chiang Rai, meskipun ditetapkan sebagai korban TPPO oleh Department Anti-Trafficking in Persons (DATIP) Thailand di Mae Sot pada November 2022.

Baca Juga: Satgas TPPO Polda NTB Makin Garang, Tiga Tersangka Diamankan, 4 Masih dalam Pengejaran

Saat proses hukum berjalan, ada pihak yang mengajukan penjaminan bersyarat yang membuat keenam korban TPPO tersebut dapat dibebaskan dari tahanan. Namun, bukannya dipulangkan ke Indonesia, keenam WNI itu justru dikirim ke Myawadee, Myanmar melalui Provinsi Mae Sot, Thailand.

Selama di Myawadee, keenam WNI itu dipaksa harus bekerja sebagai scammer selama 3 bulan hingga akhirnya dipulangkan oleh pihak perusahaan ke Provinsi Mae Sot, Thailand.

Melihat hal tersebut, Virgaliano Nahan selaku Atase Kejaksaan RI di Bangkok segera melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand (Office of Attorney General) terkait status korban TPPO terhadap keenam WNI tersebut, yang tidak dapat kembali ke Indonesia akibat adanya perintah penahanan dari Pengadilan Chiang Rai.

Baca Juga: PMJ Tetapkan 12 Tersangka, Kasus TPPO Penjualuan Ginjal ke Kamboja Juga Libatkan Oknum Kepolisian dan Imigrasi

Meski telah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand, hukum pidana Thailand tidak dapat membebaskan keenam korban TPPO tersebut karena dianggap telah melakukan tindak pidana.

Oleh karenanya, Kejaksaan RI di Bangkok menyusun argumen hukum (salah satunya berdasarkan Palermo Convention, korban TPPO tidak dapat dipidana atas perbuatan pidana yang terpaksa dilakukan, sehubungan dengan statusnya sebagai korban) dan memberikan bukti-bukti akurat agar pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand dapat melakukan penghentian penuntutan di Pengadilan Chiang Rai terhadap keenam korban TPPO.

Terhitung enam bulan sejak permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok, pada 25 Juli 2023, Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai untuk menghentikan penuntutan terhadap keenam korban TPPO tersebut. Selanjutnya, keenam korban TPPO akan dikembalikan ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian.

Baca Juga: Seminar TPPO, Wakapolda Metro: Pekerja Indonesia Sumbang Devisa Besar, Tapi Resiko Jadi Korban Kejahatan TPPO

Penghentian penuntutan dengan alasan korban dari TPPO ini merupakan sejarah penghentian penuntutan pertama di Thailand. Oleh karenanya, harus melalui proses panjang dari Jaksa Agung Thailand di Bangkok dan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai.

Berdasarkan informasi, masih banyak WNI yang terperangkap dan harus bekerja di negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina. Oleh karenanya, Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok mengharapkan bagi WNI yang bermaksud mencari pekerjaan di kawasan-kawasan tersebut harus berhati-hati dan melaporkan keberadaannya kepada KBRI setempat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat