unescoworldheritagesites.com

Calon PMI Ditelantarkan, Satgas TPPO NTB Amankan Kacab PT PJTKI Putri Samawa Mandiri - News

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan. (Suara Karya/Hernawardi)

: Tergiur janji palsu untuk segera diberangkatkan sebanyak 130 orang Calon Pekerja Migran (PMI) asal Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa dtelantarkan oleh Calo Pengerah Tenaga Kerja dari PT PJTKI Putri Samawa Mandiri yang beralamat di Jalan Transmigrasi, Majeluk, Mataram.

Informasi tersebut ditindaklanjuti Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB dengan melakukan penggerebekan di kantor PT PJTKI tersebut, Senin (7/8/2023). Perusahaan tersebut disinyalir mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara nonprosedural.

“Satgas TPPO mendatangi kantor perusahaan tersebut guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan ada calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri. Calon PMI sudah mengumpulkan dan menyetorkan uang kepada PJTKI dengan jumlah bervariasi,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan, Senin (7/8/2023).

 

Baca Juga: Sukses Cegah TPPO, Polda NTB Raih Juara Satu Pencegahan TPPO

Teddy menyatakan, jumlah calon PMI yang direkrut perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) itu mencapai 130 orang. Setiap orang menyetor uang antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta sejak satu tahun yang lalu.

 

Baca Juga: Modus TPPO Makin Marak, Pemprov NTB Gelar Rakor Pencegahan

“Namun disayangkan hingga saat ini, jadwal pemberangkatan mereka belum jelas. Tujuan pemberangkatannya pun tidak ada kejelasan. Tidak adanya kejelasan memicu terjadinya keributan di kantor perusahaan tersebut. Setelah dikroscek, ditemukan fakta seperti yang kita temukan tadi,” Teddy menjelaskan.

 

Baca Juga: Arah Dukungan Capres, Ketum Relawan Projo Tolak Berkomentar

Menueurut Teddy Ristiawan, setelah pihaknya menemukan faktata tersebut, penyelidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB akan menindaklanjuti dan mendalami proses rekrutmen yang sudah dilakukan sejak setahun lalu. Termasuk unsur tindak pidana yang akan diterapkan masih akan didalami untuk menentukan unsur TPPO atau tindak pidana penggelapan.

Penyelidik Polda NTB saat ini sudah mengamankan Kacab PT PJTKI tersebut untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat