unescoworldheritagesites.com

Kejagung Terima SPDP & Penetapan Tersangka Hendry Susanto Terkait Robot Trading - News

: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana SH MH telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka atas nama Hendry Susanto (HS). SPDP tersebut bernomor: B/65/III/Res.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 18 Maret 2022 dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (30/3/2022),  SPDP dan penetapan tersangka itu terkait dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki Izin dan/atau tindak pidana pencucian uang berhubungan dengan penjualan paket  Fahrenheit Robot Trading atas nama tersangka HS sendiri.

SPDP  diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 18 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jampidum pada 24 Maret 2022.

Jampidum Kejaksaan Agung juga telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: 28.A/III/RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 21 Maret 2022 dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terkait dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit Robot Trading atas nama HS.

Tersangka HS dalam hal ini, kata Ketut Sumedana, dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia  tahun 2021 sampai dengan sekarang yang diduga dilakukan oleh PT FSP AP dkk.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama HS diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jampidum pada 29 Maret 2022.

Selain HS, penyidik Kepolisian sudah mengamankan tiga orang yang diduga pelaku masing-masing inisial D, IL dan DB. Terkait kasus ini disebut-sebut tidak kurang dari 55 laporan pengaduan diterima Kepolisian. Sebelumnya, seorang korban bernama Chris Ryan melaporkan platform robot trading bodong Fahrenheit dan CEO PT Fahrenheit Hendry Susanto kepada polisi. Dalam kasus robot trading Fahrenheit ini, Chris Ryan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar. Namun, jika dari dugaan sementara scam robot trading Fahrenheit mengakibatkan member merugi hingga Rp5 triliun. "Melaporkan platform robot trading Fahrenheit. Total kerugian saya di atas Rp10 miliar," demikian Chris Ryan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (16/3/2022).

"Kalo yang dengan value itu sampai dengan Rp5 triliun. Tapi kan yang seperti kita lihat satu minggu lebih semenjak scam diloss-kan secara sengaja, sehingga dana masyarakat hilang," tuturnya. Saksi korban Chris berharap dengan pelaporannya ini penyidik dapat mengungkap kasus robot trading bodong ini. Di mana platform Fahrenheit telah merugikan masyarakat hingga mencapai triliunan rupiah.

"Belum ada tindakan konkret. Harapan kami ke sini untuk mendapat keadilan yang tegak lurus, karena kita tahu kasus Binomo sudah mendapatkan berita baik untuk para member yang rugi. Selain itu, viral blast dan beberapa robot trading yang lain sudah scam juga telah mendapatkan keadilan," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat