unescoworldheritagesites.com

Briptu S ditahan Khusus, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Tahanan Wanita di Polda Sulsel - News

Briptu S ditahan Khusus, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Tahanan Wanita di Polda Sulsel (Istimewa)

: Dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita, Briptu S ditahan khusus.

Dugaan pelecehan seksual Briptu S itu terjadi di SPKT Polda  Sulawesi Selatan pekan lalu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melaporkan oknum anggota Polri tersebut untuk diproses hukum.

Baca Juga: BRI Gelontorkan Dana Apresiasi untuk Paskibraka Nasional, kobarkan Semangat Bangsa

Pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan berinisial FB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan itu viral di Sulsel.

LBH mendampingi korban bersama orangtuanya  resmi melaporkan Briptu S.

"Laporan atas dugaan pelecehan seksual fisik yang dialami korban," kata Tim penasihat hukum LBH Makassar Mirayati Amin, Kamis.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana umum ke SPKT, juga ke Divisi Propam Polda Sulsel.

"Kami melaporkan yang bersangkutan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel pada 8 Agustus 2023 atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian," katan Amin.

Baca Juga: Bank Jatim Serahkan Bantuan Mobil Ambulans Jenazah untuk RSUD Mohammad Noer Pamekasan

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Propam Polda Sulsel terkait perkembangan sanksi etik.

"Berdasarkan bukti yang kami miliki, perbuatan pelaku sudah cukup memenuhi unsur pidana," ujarnya.

Memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang.

Serta  memanfaatkan kerentanan seseorang untuk memaksa melakukan perbuatan cabul, demikian Amin.

Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang TPKS dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Penyidik Kejati Sultra Sita Uang Dugaan Korupsi Pertambangan Ore Nikel Rp 79, 088 Miliar

Melihat ancaman pidana dalam pasal tersebut, menurut Mirayati, sudah sepatutnya proses hukum terhadap Briptu S.

Tidak sampai pada sidang disiplin, melainkan diadili hingga peradilan umum.

Oleh karena itu, katanya, LBH Makassar meminta Kapolda Sulsel menanggapi.

Termasuk bertanggungjawab atas perlindungan dan pemulihan korban.

Baca Juga: Hujan Petir dan Angin Kencang Landa kawasan Arab Saudi

Ini sebagai pemenuhan hak korban. Selain itu segera memindahkan korban dari Rutan Polda Sulsel.

Serta juga memberikan hak atas pemulihan dan perlindungan korban di rumah yang aman.

LBH berharap laporan pidana yang diajukan korban diproses.

"Juga meminta Paminal Propam Polda Sulsel membuka informasi sidang kode etik kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Pihak LHB Makassar mengaku terus mengawal kasus ini hingga  ke tingkat libih lanjut.

Baca Juga: Ini Kata Airlangga, Mengapa Indonesia Geber Kerja Sama Ekonomi dengan Kanada dan Singapura

"Kami pun mendesak Kapolri memonitoring kasus ini," ujarnya.

Ibu korban  inisial  W berharap laporan resmi yang dibuat putrinya itu cepat diproses.

Ia meminta  penyidik Polda Sulsel menindaklanjuti kasus ini.

Termasuk  juga meminta agar putrinya mendapatkan keadilan dan perlindungan selama proses hukum berjalan.

"Sekalipun dia tahanan, tapi dia manusia, dia perempuan, seharusnya selama ditahan hal seperti ini tidak terjadi," katanya.

Baca Juga: Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2023: Indonesia Sisakan 9 Wakil di Babak 16 Besar

Ia khawatir karena sampai sekarang korban masih ditahan di sana.

"Bahkan sekarang ini katanya dijauhi karena sudah berani melapor," ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana saat dikonfirmasi perihal pelaporan tersebut, belum merespons.

Kendati demikian, sebelumnya Komang Suartana menyatakan  Propam Polda sudah turun tangan.

Baca Juga: Ngopi Bareng Wartawan, Plt Ketum PPP M Mardiono Sebut Ganjar-Sandiaga Paling Besar Berpeluang Menang

Propam menelusuri dugaan pelanggaran kasus tersebut.

" Bahkan yang bersangkutan (Briptu S) menjalani masa penahanan khusus," kata Komang. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat