unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejati Sultra Sita Uang Dugaan Korupsi Pertambangan Ore Nikel Rp 79, 088 Miliar - News

Kejati Sultra tunjukan uang hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi ore nikel sebesar Rp 79,088 miliar

: Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan hasil penyitaan berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara, Kamis (24/8/2023).

Dalam siaran pers Nomor : PR-42/P.3.3/L.3/08/2023 yang ditandatangani Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan SH MH uang yang disita sebagai berikut: Rp 59.275.226.828, 1.350.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp15.273.900.000, 296.700 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp4.539.510.000.

Total keseluruhan yang telah berhasil disita penyidik sebanyak Rp 79.088.636.828 atau Rp 79, 088 miliar. Uang tersebut disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Akhirnya Sita Uang 1,8 Juta Dolar AS

Terkait kasus dugaan korupsi pertambangan nikel yang melibatkan PT Antam UPBN Kabupaten Konawe Utara (Konut)  ini, Kejati Sultra sudah menetapkan beberapa tersangka.

Dua tersangka adalah SM, Kepala Geologi Kementerian ESDM dan EVT, evaluator RKAB di Kementerian ESDM. Tersangka lain yakni Windu Aji Sutanto akan dipindahkan ke Rutan Kelas II A Kendari untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Asisten Intel (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, SM dan EVT telah memproses penerbitan RKAB milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) sebanyak 1,5 juta metrik ton ore nikel dan beberapa metrik ton ore nikel perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi  sesuai ketentuan.

Baca Juga: Sita Eksekusi Aset Terpidana dan Terdakwa Korupsi untuk Meminimalisasi Kerugian Negara

Pemberian kuota pengolahan nikel bagi PT KKP diketahui menyalahi prosedur. Ia menyebut dari hasil penyidikan Kejati diketahui jika PT KKP tidak lagi memiliki deposit ore nikel sejak tahun 2015. Sehingga PT KKP lalu menjual dokumen kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah konsesi PT Antam  melalui mekanisme kerja sama operasional (KSO), seolah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain.

Hal ini mengakibatkan kekayaan negara berupa penjualan ore nikel ini tidak sepenuhnya diserahkan ke Antam sesuai perjanjian kerja sama operasional (KSO).

"Namun malah mengalir pada PT KKP, PT Lawu Agung Mining dan pihak lain yang juga terlibat dalam cawe-cawe pengolahan nikel ilegal di Konut," ucapnya.

Baca Juga: Respon Ganjar Terkiat Wacana Duetkan Dirinya Dengan Anies Baswedan  

Penyidik Kejati Sultra juga telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah WAS pemilik PT. Lawu Agung Mining, HW General Manager PT. Antam UPBN Konawe Utara, GS pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, OFS Dirut PT Lawu Agung Mining, dan AA Dirut PT KKP. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan, kasus dugaan korupsi pertambangan ini masih akan berkembang.

Kini, pihaknya terus mendalami mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Bahkan dari perkembangan penyidikan sejumlah fakta-fakta baru terungkap salah satunya adalah adanya dua perusahaan yakni PT Tristaco dan PT Cinta Jaya yang menjadi rekanan PT Lawu dalam penyediaan dokumen terbang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat