: Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Jamal Wiwoho diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (31/8/2023). Pemeriksaan tersebut diduga karena kasus dugaan korupsi.
Jamal tiba di Kantor Kejari Solo sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung masuk ke gedung Kejari Solo untuk menjalani pemeriksaan.
"Kalau masalah itu kami hanya ketempatan selanjutanya nanti ke ke Kasi Penhum (Penerangan Hukum)," jelas Kepala Kejari (Kajari) Solo, DB Susanto.
Baca Juga: Founder Cerdas LMS Imam Wibowo: Platform Digital Mudahkan Proses Belajar-Mengajar
Menurut Kajari, pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja bisa. Untuk kasus dugaan korupsi Rektor UNS tersebut, menurut Susanto pemeriksaannya baru pertama kali dilakukan di Kejari Solo.
"Bisa dilakukan di mana saja, dan sering juga di sini. Kemarin itu juga ada dari Sumatera Barat meminjam tempat juga di sini, karena kasusnya di sini. Ada banyaklah, karena memang saksinya atau pihak terkait ada di sini," jelasnya lagi.
Disinggung materi pemeriksaan, dirinya menegaskan tidak mengetahui substansi masalahnya apa. Karena Kejari Solo hanya menjadi tempat pemeriksaan.
Baca Juga: NasDem Prihatin Penyegelan Tiga Sekolah Negeri di Bantargebang
Dirinya juga menegaskan tidak mengetahui tahapan pemeriksaan yang dilakukan. Sebelumnya, Rektor UNS dilaporkan karena dugaan korupsi. ***