unescoworldheritagesites.com

Survei Lemkapi Tentang PSBB: Tingkat Kepatuhan Masyarakat Sangat Baik - News

Ketua Lemkapi Dr Edi Hasibuan SH MH

JAKARTA:Lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (Lemkapi) pada bulan Mei 2020 melakukan survai   terhadap kinerja pemerintah dalam menerapkan PSBB    dalam menekan penyebaran covid 19.  Publik menilai tingkat kepatuhan masyrakat  tidak mudik sesuai kebijakan  pemerintah sangat baik.  

 Sejak Presiden Jokowi  mencanangkan  PSBB,  berbagai kebijakan diterapkan demi melindungi rakyat dari bahaya covid 19. Seluruh jajaran Polri dan  TNI dan dibantu pemerintah daerah  mendukung penuh kebijakan pemerintah.

 Polri sebagai garda terdepan dibawah pimpinan kapolri Jenderal Pol Idham Azis terus melakukan sosialisasi  dan mengawasi serta tidak ragu  melakukan penegakan hukum agar  masyrakat menerapkan sosial distancing dan menggunakan masker dan membatasi penumpang kendaraan serta melarang mudik demi melindungi dan menjaga kesehatan masyrakat.  

Selain itu, sejumlah pintu keluar masuk  jakarta dijaga  ketat. Polri dan TNI dibantu  dishub dan satpol pp di wilayah terus bersinergi menjalankan tugasnya mengawasi setiap warga yang akan mudik. Bila ada kedapatan warga mau mudik, oleh aparat  dipaksa putar balik.  

Sejauh ini sudah lebih 48 ribu mobil pemudik tercatat dipaksa  putar balik petugas korlantas Polri dan jajaran Polda Metro  Jaya. Sikap  tegas aparat penegak hukum ini banyak didukung dan dipuji masyrakat. 

Dengan pelaksanaanan PSBB dan aturan tidak mudik ini,  Lemkapi melakukan  penelitian secara  daring  di beberapa wilayah  Jakarta,   Depok, Tangerang dan Bekasi pada 13 -18 Mei 2020. Hasilnya,  tingkat kepatuhan masyrakat terhadap pemerintah untuk tidak mudik  tercatat  93,4 persen. 

Melihat tingkat kepatuhan masyrakat tersebut  dinilai banyak pihak kinerja pemerintah dan seluruh perangkatnya sangat positif  menghentikan  penyebaran covid 19. Selama ini banyak pemudik diamankan saat melintas di jalan tol dan jalan tikus. Menurut responden  alasan mereka  tidak mudik karena adanya larangan dari pemerintah dan takut kena  denda  Rp 100 juta dan 1 thn hukuman penjara.

 Selain itu, masyrakat juga tidak mudik karena  adanya larangan dari  pemerintah daerah dalam hal ini bupati, walikota dan gubernur diberbagai wilayah tujuan mudik.  Kemudian, alasan lain seperti masalah ekonomi juga turut menjadi penyebab  masyrakat tidak mudik tahun ini.

 Survai kepatutan masyrakat ini dilakukan  secara daring dengan metode  multistage random sampling dengan jumlah sampel 500 responden. Adapun margin of  error sebesar 3,5 persen.          

Menurut Dr Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lemkapi,   selain patuh ada sebanyak 6,6 persen  responden tidak patuh. Mereka menberi alasan bisa mudik karena penjagaan blm ketat saat pemerintah baru menetapkan PSBB sebelum puasa.  Selain itu, mereka juga  mengaku mudik karena ada yang menjadi  korban phk dan  tidak ada aktivitas di ibukota.

"Hasil penelitian menyebutkanan, mereka mudik karena tidak ada kegiatan di ibukota saat  pemerintah  menetapkan PSBB .' ' tambah pakar hukum kepolisian Univ Bhayangkara ini. Menurut mantan anggota kompolnas ini, dalam penelitian ini, pihaknya  melibatkan partisipasi mahasiswa dan masyrakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat