unescoworldheritagesites.com

Bawas MA Dan KY Diminta Awasi Sidang Korupsi Di Pengadilan Tipikor Pontianak - News

KY

JAKARTA: Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) diminta mengawasi atau paling tidak memonitor persidangan kasus korupsi di korupsi PT Asuransi Jasa Indonesi (Jasindo/Persero) atas nama terdakwa Sudianto alias Aseng,  Thomas Benprang, Danang Suroso, dan Ricky Tri Wahyudi di Pengadilan Tipikor Pontianak pada Pengadilan Negeri Pontianak. Pasalnya, ada dugaan kejanggalan atau bahkan penyimpangan dalam pelaksanaan persidangan tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pimpinan Riya Novita menggelar persidangan pada pertengahan Mei lalu tanpa menghadirkan sebagian besar terdakwa di ruang persidangan. Majelis melaksanakan siding secara video teleconference dengan sebagian besar terdakwa di Jakarta (dalam hal ini bukan di dalam lapas atau rutan). Persidangan seolah mengacu pada MoU MA, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham. Kenyataannya sebagian besar terdakwa dalam kesempatan persidangan itu tidak sedang di dalam lapas/rutan tetapi di kantor penasihat hukum mengikuti teleconference.

Seorang ahli hukum pidana menilai telah ada penyalahgunaan MoU dalam pelaksanaan persidangan kasus korupsi PT Jasindo.  “MA harus menegur keras Ketua Majelis Hakim, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pontianak bahkan Ketua Pengadilan Tinggi setempat. Masa pandemic convid-19 atau PSBB bukan alasan menerabas aturan main yang ada,” ujar ahli hukum pidana yang enggan ditulis jati dirinya itu.

Dengan dilangsungkan sidang terdakwa tidak di pengadilan, tidak di rumah sakit dan tidak pula di rutan/lapas, majelis hakim dinilai telah menggelar persidangan seenaknya sendiri. Itu pula artinya majelis hakim tidak menghormati MA, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham. “Terdakwa korupsi tidak ditahan, ini pertanyaan juga, apa alasannya? Nah, sudah tidak ditahan tetapi kesannya persidangannya dikebut, ada apa di balik semua itu,” tanya ahli hukum itu.

Jika tidak ada alasan tertentu dibalik tak dikenanakannya penahanan, menurut ahli hukum itu, majelis hakim tidak perlu harus memaksakan diri menggelar persidangan sampai melompati pagar-pagar hukum acara dan MoU tiga lembaga. “Mau tunda sebulan tidaklah masalah, karena darurat virus Corona dan PSBB. Sebab majelis hakim tidak dikejar-kejar masa tahanan para terdakwa yang mepet atau akan habis. Soal ini juga perlu diinvestigasi komisioner KY dan aparat pengawasan Bawas MA,” tutur pakar hukum tersebut.

Kordinator KY Kalbar Budi Darmawan yang dikutip dari BoneoneTV sebelumnya meminta Ketua PN Pontianak menegur Ketua Majelis Hakim Riya Novita yang menyidangkan kasus dugaan  korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesi (Jasindo/Persero) menghormati MoU tiga lembaga negara tentang persidangan Video Teleconferese (Vicon) di masa pandemi covid 19. "Kita minta supaya hakim menghormati tiga lembaga negara. Cakupan vicon itu kan adalah terdakwa yang dilakukan penahanan Rutan atau Lapas. Bagi terdakwa yang tidak ditahan diwajibkan sidangnya di ruang sidang pengadilan yang berwenang mengadili sesuai locus delicti," ujar Kordinator KY Kalbar Budi Darmawan sebagai dikutip dari BoneoneTV.

Menurut Budi Darmawan bahwa proses penanganan korupsi Rp 4,7 miliar yang berawal dari pencairan klaim asuransi tenggelamnya Tongkang Labroy 168 oleh terdakwa Sudianto alias Aseng (Dirut PT  Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada) selaku penyewa dari  PT. Surya Bahtera Sejati banyak pula kejanggalannya sejak dari penyidikan hingga pada proses persidangan. "Dalam menegakkan hukum janganlah melanggar hukum. Lakukanlah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Untuk itu kita minta supaya majelisnya ditegur," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Juliantoro Hutapea SH sebelumnya mempersalahkan terdakwa Sudianto alias Aseng, Thomas Benprang, Danang Suroso, dan Ricky Tri Wahyudi telah melakukan tindak pidana korupsi Rp4,7 miliar terkait pencairan dana klaim asuransi tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 dari PT Asuransi Jasindo (Persero) yang dilakukan tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.21 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 UU korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat