JAKARTA :Lembagak Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penerbitan Telegram Rahasia (TR) Kapolri terkait maraknya pengambilan paksa jenazah Covid 19 bertujuan untuk melindungi masyrakat dari virus corona.
"Kami yakin penerbitan TR kapolri no ST/1618/Vl/ops.2/2020 tujuannya sangat mulia yakni demi keselamtan masyarakat dari bshaya Covid 19," ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Kam is (11/6/2020).
"Salus populi suprema lex esto. Keselamatan masyrakat hukum tertinggi," tambahnya. Menurutnya, setelah melihat dan menganalisa seluruh isi TR yang ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Adrianto Selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa ll 2020, tujuannya begitu mulia. Sebab, tujuan kapolri membuat TR ini untuk melindungi masyrakat dari penyebaran covid 19.
"Kami yakin jika aturan diterapkan dengan baik, masyarakat akan lebih tenang karena mendapatkan informasi yang akurat soal kondisi setiap korban yang kritis dan dicurigai terkait covid 19." tambah pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Menurut mantan anggota Kompolnas ini, surat TR kapolri memerintahkan kepada Kasatgas, Kasubsatgas, Kapolda dan Kapolres bekorrdinasi dan bekerjasama dengan pihak rumah sakit rujukan covid 19 untuk memastikan penyebab kematian setiap pasien apakah dia sebagai korban covid 19 atau tidak.
Menurutnya, jika jenazah korban covid 19 negatif, maka proses pemakaman dilakukan sesuai agama masing masing. Sebaliknya, jika jenazah positif covid 19, maka pemakamannya harus mengikuti prosedur covid 19.