unescoworldheritagesites.com

Kasus T Plaza, Kuasa Hukum Prima Kencana Surati Hakim Pengawas - News

Ilustrasi

JAKARTA: Tim Kuasa Hukum PT Prima Kencana, selaku developer pembangunan TPlaza Jakarta Pusat, mengirim surat kepada  Hakim Pengawas Perkara PERKARA NO.: 77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN NIAGA JKT.PST, di  Pengadilan Niaga  PN Jakarta Pusat.

Dalam siaran pers yang diterima  SK.id Jumat (19/6/2020) anggota kuasa hukum Henry Lumban Raja SH SE MH menjelaskan, surat yang dimaksud mengenai Tidak setujunya atas Daftar Tagihan Kreditor Tetap dan Hasil Voting terkait PKPU Tetap PT. PRIMA KENCANA [dalam PKPU]. Surat juga ditembuskan Ketua MA, Ketua PN Pusat dan pihak pihak terkait.

Adapun lebih terinci isi surat tersebut yakni :

Bahwa pada tanggal 17 Juni 2020 sekitar pukul 14 :15 Wib telah dilakukan acara Rapat Kreditor dan Debitor yang dihadiri oleh :
a. Ibu Acice Sendong, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas
b. Saudara/I Tim Pengurus [Ellywati Suzanna Saragih, S.E., S.H.; Budi M Oloan Hasibuan, S.H.; Ruth M. Simamora S.H., Mkn.
c. Pihak Kreditor dan Debitor

Daftar Tagihan Kreditor Tetap CACAT HUKUM

Bahwa sebelum terjadi pemungutan suara untuk menentukan dapat tidaknya dilanjutkan perpanjangan PKPU Tetap PT. PRIMA KENCANA , [DALAM PKPU] ternyata Tim Pengurus telah mempunyai Daftar Tagihan Kreditor Tetap. Atas timbulnya atau terjadinya Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut kami sebagai Kuasa hukum dari PT. PRIMA KENCANA , [DALAM PKPU] keberatan dan tidak mengakuinya.
Adapun dasar hukum kami sebagai kuasa hukum dari PT. PRIMA KENCANA , [DALAM PKPU] tidak menerimanya adalah sbb. :
Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut dalam penyusunan atau penerbitannya tidak melibatkan Debitor atau kami sebagai Kuasa Hukum dari PT. PRIMA KENCANA [DALAM PKPU] sehingga Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut secara hukum cacat hukum atau tidak sesuai maksud dari UUK & PKPU Pasal 271 :

“Semua perhitungan yang telah dimasukkan oleh pengurus harus dicocokkan dengan catatan dan laporan dari Debitor”

Perlu kami sampikan bahwa Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut tidak melakukan verifikasi pada Konsumen atau Kreditor dari T Plaza Tower A dan Tower C yang jumlahnya banyak sehingga Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut hanya pendapat semata dari Tim Pengurus.

Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut dalam penyusunan atau penerbitannya telah memasukkan tagihan dari PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa (“PT. CBMP”) yang sedang dalam PKPU. Sehingga Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut cacat hukum atau tidak sesuai dengan maksud dari UUK & PKPU Pasal 240 ayat [1]

“Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan Tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau Sebagian hartanya”.

Bahwa selama rapat Kreditor tersebut Tim Pengawas tidak pernah menunjukkan surat persetujuan dari Tim Pengawas dari Tim Pengawas dari PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa [Dalam PKPU] dan bahkan mengakui kehadiran Kuasa Hukum dari PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa [Dalam PKPU] dalam rapat Verifikasi tersebut.

Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut belum pernah kami ketahui sebagai kuasa hukum dari PT. PRIMA KENCANA [DALAM PKPU] atau belum disetujui, ditentukan dan ditetapkan oleh Ibu Hakim Pengawas, sehingga cacat hukum dan tidak sesuai dengan maksud dari UUK & PKPU Pasal 280

“Hakim Pengawas menentukan Kreditor yang tagihannya dibantah, untuk dapat ikut serta dalam pemungutan suara dan menentukan batasan jumlah suara yang dapat dikeluarkan oleh Kreditor tersebut.”

Daftar Tagihan Kreditor Tetap belum diklarifkasi antara Tim Pengurus dan Kuasa hukum dari PT. PRIMA KENCANA [DALAM PKPU] terkait Piutang & Hutang dari dan ke atau saling mencocokkan hutang dan Piutang dari PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa [Dalam PKPU] kepada PT. PRIMA KENCANA [DALAM PKPU], sehingga Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan maksud dari UUK & PKPU Pasal 247

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat