unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Bersiap Merampas Harta Kekayaan Buronan Honggo Wendratno - News

Kejaksaan Agung

JAKARTA: Tanpa ada pledoi atau upaya hukum banding dan kasasi, terdakwa Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, hukuman dan harta konglomerat itu bakal disita untuk negara. Pasalnya, sidangnya in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa sendiri yang memilih buron daripada harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kejaksaan harus cepat-cepat melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta demi keselamatan harta terdakwa yang menjadi asset negara nantinya,” harap seorang praktisi hukum di Jakarta, Selasa (23/6/2020). Jangan sampai orang-orang atau kaki-tangan Honggo dapat mengelabui atau menyamarkan harta-harta Honggo hingga tak bisa dirampas untuk negara.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, dalam kasus kondensat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. HMajleis hakim juga memerintahkan perampasan aset milik Honggo. "Menghukum terdakwa Honggo Wendratno dengan pidana penjara selama 16 tahun dan dibebankan untuk membayar denda Rp 1 miliar," kata ketua majelis hakim, Rosmina,  Senin (22/6/2020).

Putusan itu dibacakan hakim tanpa kehadiran Honggo, yang hingga kini masih buron. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara. Majelis hakim juga memerintahkan perampasan aset berupa kilang minyak milik perusahaan Honggo. Dia juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 97 miliar.  "Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," demikian majelis hakim.

Selain Honggo, dua terdakwa kasus korupsi kondesat migas PT TPPI senilai USD 2,7 miliar (setara Rp 37,8 triliun), Raden Priyono dan Djoko Harsono, divonis 4 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. "Majelis hakim menyatakan terdakwa 1 Raden Priyono dan terdakwa 2 Djoko Harsono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata Rosmina.

Krisis moneter menerpa Indonesia. PT TPPI kolaps dan diambilalih pemerintah. Setelah itu, berbagai cara dilakukan agar PT TPPI bisa tetap hidup. Pada 21 Mei 2008 Wapres ke-10 Jusuf Kalla (JK) menggelar rapat di Istana Wapres dengan Agenda Pengembangan Pusat Industri Petrokimia Tuban, dengan tujuan adalah khusus tentang pemanfaatan kapasitas produksi dan optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan suplai BBM untuk kawasan Jawa Timur.

Hasil rapat adalah perlu dilakukan langkah penyelamatan TPPI. BP Migas, Pertamina dan PT TPPI agar menyelesaikan pembahasan mengenai skema bisnis yang saling menguntungkan bagi PT TPPI dan Pertamina termasuk harga jual minyak mentah/kondensat kepada PT TPPI. Namun langkah-langkah penyelamatan itu bukannya menyelamatkan, melainkan justru merugikan keuangan negara cukup fantastis sebagaimana terungkap dalam persidangan dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan para terdakwa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat