unescoworldheritagesites.com

Perangkat Elektronik Siasati Sidang Online Pada Masa Covid-19 - News

sidang online dengan perangkat elektronik bantuan Australia

JAKARTA: Covid-19 menjungkirbalikkan begitu saja tatanan yang sudah mantap dan terkendali. Termasuk dalam hal proses persidangan perkara pidana. Hukum acara tidak dapat dibuat jadi acuan sebagaimana selama ini. Melainkan harus dicarikan solusi bagaimana agar persidangan bisa tetap berlangsung tanpa hukum acara yang sudah ada.

Bukan untuk mengesampingkan hukum acara itu. Tetapi karena kondisi tidak memungkinkan hukum acara dipergunakan sebagai acuan proses siding selama covid. Maka dilakukanlah sidang video conference atau teleconference. Sayangnya, perangkat elektronik untuk mendukung sidang online masih jauh dari memadai termasuk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan pengadilan-pengadilan lainnya di Tanah Air.

Australia yang selama ini bermitra dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) mencoba teknologi persidangan baru yang memungkinkan untuk terus melaksanakan proses peradilan masalah pidana serius selama pandemi Covid-19. Ternyata bisa bahkan bagus untuk dipergunakan. Karena itu, Departemen Dalam Negeri Australia telah mengirimkan 19 set peralatan ke pengadilan pidana Indonesia agar proses persidangan dapat didigitalkan dan dilakukan secara online.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari proyek percontohan. MA  mencoba penggunaan teknologi ruang sidang seluler di sejumlah pengadilan dari Jakarta Utara hingga ke Bandung dan membandingkan peralatan baru dengan teknologi yang ada yang saat ini digunakan di pengadilan. Teknologi ini mobile - dapat dipindahkan dari satu ruang sidang ke ruang sidang lainnya, memberikan fleksibilitas yang diperlukan dalam melakukan persidangan pidana.

“Teknologi ini akan meningkatkan kapasitas pengadilan Indonesia untuk terus mendengarkan pengadilan terorisme dan kejahatan transnasional yang penting, meskipun ada gangguan yang disebabkan oleh Covid-19,” ujar Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gary Quinlan, saat menyerahkan perangkat elektronik tersebut di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Program percontohan ini akan memberikan pilihan untuk masa depan yang sedang dipertimbangkan oleh MA untuk memperluas penggunaan teknologi seluler di ruang pengadilan di seluruh Indonesia. Kemitraan ini adalah salah satu dari sejumlah inisiatif yang sedang dilakukan oleh MA untuk mempercepat audiensi digital, termasuk pembentukan Satuan Tugas Uji Coba Online. "Mahkamah Agung menyambut kemitraan penting ini dengan pemerintah Australia dan kami berharap dapat melihat hasil dari proyek percontohan ini," kata Takdir Rahmadi, Wakil Kepala Kamar Pengembangan Keadilan MA.

Integrasi uji coba online ke dalam sistem pengadilan Indonesia tidak hanya dapat membawa keuntungan efisiensi, tetapi juga dapat membantu sistem untuk mengatasi gangguan di masa depan dan untuk meningkatkan transparansi dan akses ke keadilan dalam kasus pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat