unescoworldheritagesites.com

KCN Siap Bayar Kewajibannya Kepada Kreditur Setelah Hakim Ketok Palu - News

Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi (tengah) berbincang dengan pengurus PKPU Patra M Zein (kanan) dan kuasa hukum Agus Trianto usai sidang proposal perdamaian PKPU di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020). Foto : Suarakarya.Id/ Yon P

JAKARTA: Ketua Majelis Hakim Persidangan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Tata Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Robert, SH, MHum berjanji untuk memutus perkara proposal permohonan perdamaian antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan enam kreditur pada Jumat (24/7/2020).

Namun sebelum memutus perkara itu, Robert minta agar masalah fee untuk pengurus PKPU dan perjanjian proposal perdamaian antara PT Karya Citra Nusantara dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KCN-KBN) difinalisasi terlebih dahulu.

"Kami kasih waktu dua hari, Selasa dan Rabu, agar Debitur dan enam kreditur bermusyawarah untuk membereskan segala sesuatunya menyangkut proposal perdamaian ini. Hari Rabu kembali bersidang untuk membahas besaran fee, dan hari Jumat setelah sholat Jumat dan makan siang saya akan putus perkara ini," ujar Robert.

Hakim anggota Desbenneri Sinaga SH,  MH yang selalu bersuara lantang, dan rajin melarang wartawan memotret jalannya sidang mengharapkan agar Debitur, enam kreditur bermusyawarah untuk menyelesaikan proposal perdamaian PKPU ini, termasuk besaran fee.

Desbenneri minta agar pengurus PKPU, debitur dan kreditur untuk menyampaikan segala sesuatu yang menyangkut perdamaian dan fee bagi pengurus kepada majelis hakim pengawas.

"Soal permintaan fee dari pengurus. Saya minta dimusyawarahkan lah. Ikuti lho ikuti motto Pegadaian. Mengatasi masalah tanpa ada masalah. Hidup ini kan sebentar. Kadang kita itu di atas, kadang kita di bawah. Hari ini jadi kuasa hukum debitur, besok bisa saja menjadi kuasa hukum kreditur," ujar Desbenneri lagi.

Hakim senior yang suaranya lantang dan bisa membuat ciut nyali para pihak yang berperkara ini menambahkan. "Ada baiknya pihak debitur dan kreditur mengikuti falsafah Jawa "Sing Waras Ngalah" . Itu maknanya dalam sekali," ucapnya.

Terkait permintaan fee dari pengurus PKPU Patra M Zein sebesar 5,5 persen, dan pihak debitur PT KCN melalui kuasa hukumnya Agus Trianto, pihaknya hanya sanggup membayar Rp500  juta bukan harga mati.

"Sudahlah bicara baik-baik, lalu ajak makan bersama. Tho kuasa hukum Debitur juga sudah menyampaikan pernyataan bahwa tawaran hanya mampu membayar Rp500 juta itu bukan harga mati. Jadi masih ada peluang minta naik lagi. Tawaran debitur bisa naik, permintaan pengurus PKPU bisa naik. Nanti pasti ketemu," kata Desbenneri lagi.

Dalam sidang lanjutan proposal perdamaian PKPU, Agus Trianto menyatakan bahwa pada pekan lalu sudah membayar kewajiban utangnya kepada empat kreditur.

"Pembayaran kewajiban utang secara cash dan tunai kepada empat kreditur itu, wujud komitmen dari PT KCN untuk menyelesaikan kewajibannya yang disaksikan oleh hakim pengawas dan sepengetahuan pengurus PKPU ," kata Agus Trianto.

Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi menambahkan, pihaknya siap membayar kewajibannya kepada dua kreditur setelah sidang putusan disampaikan ketua majelis hakim.

"Kami ingin masalah ini cepat selesai. Kami siap membayar utang secara cash dan tunai kepada kreditur," kata Widodo Setiadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat