unescoworldheritagesites.com

Terpidana Tak Dieksekusi, Adakah Oknum Terima Aliran Dana? - News

Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL

JAKARTA: Setiap penegak hukum sesungguhnya sudah ditentukan tufuksinya masing-masing oleh perundang-undangan yang berlaku. Salah satu penegak hukum, jaksa misalnya, dari sekian banyak tugas dan kewenangannya, salah satunya mengeksekusi putusan pengadilan selaku eksekutor.

Berdasarkan hal itu, eksekusi terhadap terpidana seharusnya dilaksanakan eksekutor tanpa diminta, apalagi sampai harus didesak-desak, oleh pihak korban. Begitukah kenyataannya? Selalukah pelaksanaan eksekusi atau putusan/perintah pengadilan secara otomatis? Tidak adakah kesan tunda menunda eksekusi sampai ada dugaan permainannya?

Tunjuklah salah satu contoh di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Agaknya aturan main yang sudah baku dalam hal eksekusi itu tidak secara otomatis dilaksanakan. Banyak terpidana yang tak kunjung dieksekusi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Salah satunya terpidana Dalton Ichiro Tanonaka. Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat itu sampai saat ini lenggang kangkung, bebas di luar terali besi, padahal hukumannya sudah lama berkekuatan hukum tetap dan pasti. Sampai-sampai dia mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanpa menjalani hukumannya yang dijatuhkan 2018 itu.

Tercatat sudah lima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat  yang menangani terpidana Dalton Ichiro Tanonaka, tapi anehnya tidak ada satupun dari Kajari Jakarta Pusat tersebut yang mampu mengeksekusi Dalton untuk menjalani hukumannya di bui.

Kelima Kajari Jakarta Pusat  yang pernah menangani terpidana Dalton Ichiro Tanonaka itu dari 2018 sampai saat ini masing-masing Hermanto, Didik Istianta, Kuntadi, Sugeng Rianta, dan Riono Budisantoso saat ini. Ketika ditanya mengapa sampai setidakberdaya itu pihaknya terhadap Dalton, Riono tidak mau menanggapinya. Adakah karena penasihat hukum Dalton saat ini mantan Jamintel Kejaksaan Agung? Pertanyaan ini pun tidak memperoleh jawaban.

Kasus terpidana Dalton Ichiro Tanonaka terjadi masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Toni Spontana terus  Warih Sadono dan saat ini Asri Agung. “Lawan satu warga sipil negara Amerika Serikat saja tidak berdaya, seharusnya Kejaksaan malu tidak berdaya untuk mengeksekusi Dalton ke penjara, jelas ini patut dipertanyakan,” kata penasihat hukum saksi korban HPR,  Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL, di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Hartono menduga - duga, bukan tidak mungkin ada oknum dari Kejari Jakarta Pusat terima aliran dana sehingga tidak mau mengeksekusi terpidana Dalton. Sebab, tanpa minta pun pihak korban setiap terpidana harus jalani hukumannya sebagaimana diputuskan pengadilan.

Dalton Ichiro Tanonaka dijatuhi tiga (3) tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Namun statusnya menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca putusan Kasasi  No : 761/K/PID/2018 tanggal 14 Oktober 2018, karena yang bersangkutan segera menghilang atau berpindah-pindah domisili ketika eksekutor hendak memasukkannya ke dalam penjara. “Ke mana gerangan intelijen dan eksekutor Kejaksaan hingga tidak mampu mengendus kemudian mengeksekusi terpidana Dalton,” ujar Hartono.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat