unescoworldheritagesites.com

Eks Dirut Garuda Akhirnya Ditetapkan Tersangka Penyelundup - News

Garuda Indonesia

JAKARTA: Penyidik Bea Cukai akhirnya menetapkan Eks Dirut PT Garuda Indonesia Tbk Ari Askhara sebagai tersangka terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Meski tidak dikenakan penahanan, dengan penetapan tersangka tersebut status kasusnya tidak mengambang lagi seperti selama ini.

"AA telah ditetapkan tersangka tetapi tidak ditahan," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea-Cukai Haryo Limanseto, Sabtu (3/10/2020).

Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara menjadi tersangka penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton akibat perbuatannya  saat pesawat Garuda dikirim dari Prancis pada pengujung 2019.  

Ternyata Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka sejak awal September 2020. Selama proses penyelidikan, Ari diperiksa dan kooperatif. Selain Ari, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. "Ditetapkan juga tersangka inisial IJ," kata Haryo seraya menambahkan bahwa pihaknya masih melaksanakan proses penyelidikan. Keterlamabatan penanganan perkara terjadi karena pandemi Corona dan banyak saksi serta saksi ahli yang harus diperiksa. Antara lain saksi dari kepabeanan, perhubungan, ahli pidana, dan sebagainya.

Kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton sempat menghebohkan publik pada akhir 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir telah mengungkap modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019. Erick Thohir kemudian memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari Askhara, Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu.

Kehebohan terjadi lantaran pesawat baru Garuda tipe Airbus A330-900 Neo disusupi sejumlah barang mewah yang tak dilaporkan, di antaranya motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton dan melibatkan para direksi Garuda Indonesia. Ada empat direktur Garuda Indonesia yang ada di pesawat berisikan Harley Davidson. Mereka masing-masing I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara (Direktur Utama Garuda), Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).  Tidak ada izin dinas dari kementerian mereka kantongi.

Menurut UU 17 tahun 2006 pasal 102, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, membongkar barang impor di luar kawasan pabean, membongkar barang impor yang tidak tercantum dan seterusnya terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu tertera juga ancaman pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Untuk kasus-kasus semacam yang digelar di PN Jakarta Utara, para tersangka/terdakwanya hampir selalu ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka. Namun bagi Ari Askhara tentu saja berbeda, karena dia eks pejabat publik dan dinilai kooperatif pula.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat