unescoworldheritagesites.com

Korupsi PT DI, Saksi Budiman: Aksi Korporasi BOD Selamatkan Keuangan - News

Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budiman Saleh

BANDUNG: Mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (Persero) Budiman Saleh menjadi saksi dalam kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang terjadi selama kurun waktu 2007-2017, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Senin 16 November 2020.

Budiman Saleh dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ). Selain itu, dihadirkan pula saksi mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Produksi PT DI, Arie Wibowo, serta Budi Wuraskito yang kala itu menjabat sebagai Direktur Aircraft dan Integrated PT DI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan kedua saksi yakni Budiman Saleh dan Arie Wibowo sebagai tersangka dalam kasus korupsi BUMN bidang strategis ini.

Dalam persidangan yang menghadirkan para saksi tersebut diungkapkan oleh Ibrahim Massidenreng selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) dari kantor Officium Nobile Indolaw yang dipimpin advokat kenamaan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (TSH) dinilai cukup melegakan. Pasalnya, menurut, Ibrahim para saksi yang dihadirkan di persidangan ini bersikap kooperatif dengan memberi keterangan tidak berbelit-belit alias sebenarnya sesuai fakta di persidangan.

"Saya melihat para saksi sangat lugas dan tidak menutup-nutupi masalah dan peristiwa yang terjadi dan dialami. Dengan kata lain bahwa perbuatan terdakwa untuk sidang ini ternyata menjalankan sesuai aturan internal PT DI," jelas Ibrahim.

Ibrahim mengaku, di persidangan kali ini terungkap PT DI memiliki kompetitor yang secara perusahaan jauh lebih besar seperti Airbus, Boeing, dan lain-lain.

Terkait adanya aturan internal PT DI yang menunjuk perusahaan mitra sebagaimana diungkap dalam persidangan, menurut Ibrahim, hal itu dibuat di saat keuangan PT DI tidak sehat.

"Sehingga perlu aksi korporasi untuk tindakan penyelamatan perusahaan," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Budiman Saleh menyatakan awal dari masalah ini adanya pertemuan 28 Desember 2007 saat itu yang membahas adanya perusahaan mitra penjualan.

"Sebab, sejak mulai krisis tahun 1996, dalam waktu itu tidak ada penjualan pesawat, sehingga saat itu timbul pemikiran untuk mencari pembeli (pengguna pesawat PT DI)," ungkap Budiman Saleh di depan majelis hakim yang dipimpin Hakim Benny T. Eko Supriyadi.

Apalagi, jelas Budiman Saleh, saat itu PT DI telah dipailitkan oleh serikat pekerja, likuiditasnya sangat rendah, bayar gaji dan material juga seret. Hingga akhirnya dari rapat yang diadakan tercetus guna mengambil kontrak dan menunjuk mitra.

"Kami mengambil langkah itu sebagai dasar dan langkah antisipatif, karena tidak mungkin PT DI mengeluarkan dana tanpa adanya kontrak. Dari situlah kami mengambilnya dari mitra kerja," jelasnya.

Sedangkan dana prakontrak itu dialokasikan untuk biaya entertainment, lobi-lobi serta untuk keperluan presentasi rapat. Selain itu, terdapat dana khusus institusi yang alokasinya lebih besar. Dana khusus institusi itu diberikan kepada institusi calon pengguna produk PT DI. Dana institusi utamanya diberikan informasinya dari pembeli langsung ke Dirut PT DI.

Ketika ditanya Jaksa KPK apakah ada dasar hukumnya untuk mengeluarkan dana institusi itu, Budiman Saleh menyatakan tidak ada.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat