unescoworldheritagesites.com

Hakim PN Jakarta Utara Diadukan Ke Bawas MA - News

sidang kasus pemalsuan dengan terdakwa Moh Kalibi

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Tumpanuli Marbun SH MH dilaporkan ke Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, majelis hakim pimpinannya dituding membuat penetapan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Moh Kalibi tidak sesuai prosedur bahkan diduga sarat indikasi suap.

Dalam surat yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Ketua MA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) disebutkan bahwa penangguhan penahanan terhadap terdakwa Moh Kalibi dilakukan dengan menabrak aturan main yang ada. Bahkan berindikasi kuat adanya KKN.

Pada surat tanggal 25 November 2020 yang ditandatangani Ratno Jaldi, salah satu penasihat hukum saksi korban/pelapor Hadi Widjaya, dinilai pula bahwa penangguhan penahanan tersebut sebagai sesuatu yang tidak terpuji dan tak beralasan. Disebutkan dalam permohonan penangguhan yang diajukan pada sidang pertama tanggal 16 November 2020 istri terdakwa mau melahirkan. Kenyataannya masih hamil muda.

Sesuai aturan main yang lazim dilakukan dan sebagaimana permintaan penasihat hukum terdakwa, permohonan diminta dijawab majelis pada sidang berikutnya (Kamis, 26/11/2020). Ketua Majelis Hakim sendiri dalam jawabannya kepada pembela menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan akan dipaparkan pada sidang Kamis, 26 November 2020 setelah mereka bermusyawarah.

Kenyataannya tidak demikian, pada Jumat (17/11/2020) malam, berselang sehari setelah sidang perdana dan tanpa dibacakan hasil musyawarah dalam sidang terlebih dahulu, terdakwa Moh Kalibi dikeluarkan dari dalam tahan Polda Metro Jaya atas penetapan/perintah majelis hakim pimpinan Tumpanuli. "Kapan musyawarah majelis? Jaksa penuntut umum tidak diberi tahu pengeluaran terdakwanya dari dalam tahanan yang dilakukan malam hari agaknya agar tidak ada yang tahu," ujar Ratno Jaldi dalam suratnya yang juga ditembuskan ke Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Atas alasan itu, pelapor perkara No 1382 Pid/B/2020/PN.Jak.Ut itu meminta ke Kepala Bawas MA H Dwiarso Budi Santiarto SH MHum dan Ketua PN Jakarta Utara H Pudji Harian SH MH agar mengganti majelis hakim atau paling tidak ketua majelisnya. “Jika majelis yang menangani perkara ini tetap dipertahankan ada kekhawatiran bahwa kaki majelis hakim telah diikat. Ini berbahaya, kemungkinan terdakwa akan lepas dari jerat hukum walau nantinya fakta-fakta persidangan menunjukkan dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Ratno di Jakarta Utara,” Sabtu (28/11/2020).

Menanggapi tudingan ada main bahkan suap terkait penangguhan penahanan terdakwa Moh Kalibi, Tumpanuli membantah tegas. Dia menyebutkan penangguhan penahanan Moh Kalibi sesuai sesuai aturan main dan hasil musyawarah majelis hakim. “Secara kemanusiaan permohonan penangguhan penahanan itu seyogyanya memang harus dikabulkan,” ujarnya.

Alasan, karena syarat-syarat permohonan penangguhan penahanan telah dipenuhi. Kondisi terdakwa sendiri ditambah hamilnya istri bersangkutan yang sangat menginginkan suaminya selalu dekat dengannya.

Namun Hadi Wijaya selaku korban dan saksi pelapor tetap mempertanyakan sejauh mana majelis hakim mempelajari kasus terdakwa Moh Kalibi. Polda Metro Jaya sempat menahan terdakwa namun kemudian ditangguhkan. Kejati DKI menjebloskan Moh Kalibi lagi ke dalam tahanan saat tahap dua. Namun ditangguhkan lagi majelis hakim PN Jakarta Utara.

“Saya awam hukum, tetapi saya menaruh curiga dengan proses hukum kasus ini. Istri terdakwa bernama Siti Mutmainah dijadikan dasar untuk meminta penangguhan penahanan, padahal Siti tersangka dengan H Moh Rawi dalam kasus yang jerat Moh Kalibi,” tutur Hadi.

Dalam kasus dengan register 1382 Pid/B/2020/PN Jak.Ut ini sebagaimana Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) tanggal 19 Oktober 2019 tercatat enam tersangka. Namun penyidik Polda Metro Jaya mensiplit berkas keenam tersangka tersebut. Sampai saat ini baru terdakwa Moh Kalibi yang telah didudukkan di kursi pesakitan PN Jakarta Utara, yang lain masih menunggu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat