unescoworldheritagesites.com

Dibawah Umur, Tersangka Mutilasi Dibedakan Dengan Pelaku Dewasa - News

Tim Resmob merilis hasil penangkapan bulan Desember (Suarakarya.id /Sadono)

JAKARTA: Tersangka mutilasi AYJ diperlakukan tidak sama dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya (PMJ) mengingat usia masih dibawah umur, yakni 17 tahun.

"Tentunya karena usia masih dibawah umur, tersangka diperlakukan beda. Misalnya, didampingi psikolog dan KPAI ( Komisi Perlindungan Anak Indonesia)," kata Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/10/2020).

Sebagaimana diketahui, tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap AYJ pelaku kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap korban DS (24). Pelaku melakukan aksinya di Jl. KH. Noer Ali RT 01/20, Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada 7 Desember 2020.

Lebih lanjut Yusri Yunus mengatakan korban dan pelaku kenal sejak Juli 2020 di dalam angkot.

“Sejak korban kenal dengan pelaku telah melakukan asusila 50 kali dengan iming-iming bayaran,” ucap Yusri .
Seiring korban dan pelaku sering melakukan asusila dengan bayaran awal Rp 100 ribu. Namun lama-kelamaan bayaran korban kepada pelaku berkurang. Korban juga pernah mengancam pelaku dengan pisau lipat.

“Modus pelaku sakit hati terhadap korban melakukan mutilasi, sejak asusila ke 4 atau 5 korban melakukan asusila terhadap korban,” terang Yusri.

Kronologisnya pada Sabtu 5 Desember 2020 sekitar pukul 20.30 WIB, korban datang kerumah nenek  AYJ alias Amoy bermain besama dengan 2 orang teman lainnya yang bernama DI dan MA  hingga pukul 24.00 WIB.

“Kemudian korban dan pelaku berangkat menuju rumah pelaku. Korban menginap di rumah tersebut sekitar pukul 01.15 WIB, korban dan pelaku melakukan hubungan intim sesama jenis,” ujar Yusri.

Setelah melakukan hubungan intim tersebut keduanya kembali tertidur sekitar pukul 02.30 WIB. Saat korban tertidur, pelaku melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi terhadap korban.

“Pelaku memotong tubuh korban menjadi 4 bagian, setelah memotong tubuh korban pelaku membungkus dengan kantong plastik dan membuangnya di beberapa tempat,” papar Yusri.

Pelaku ditangkap saat main game di warnet dan dikenakan Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat