unescoworldheritagesites.com

ITW: Perlu Kesiapan Mental Wujudkan Rencana E-Tilang - News

Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Istimewa).

JAKARTA: Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo akan menghapus penindakan sanksi tilang di jalanan, dan segera menerapkan elektronik tilang ( E-tilang)  yang mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik. Petugas kepolisian yang bertugas di jalan hanya mengatur kelancaran lalu lintas agar tidak macet.

Dijelaskan, Komjen Listyo, bahwa pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan untuk menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proeses tersebut. “Petugas di lapangan hanya mengatur lalin yang macet, tidak perlu lakukan tilang,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengingatkan agar Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis ini agar onsisten  mewujudkan rencana tersebut. Sebab, menerapkan sistem E-Tilang merupakan kewajiban untuk  memenuhi kebutuhan di era now. Selain itu, rencana tersebut sangat efektif dalam upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang mungkin berdasarkan pengalaman Komjen Listyo Sigit saat Kasat Lantas Tangerang dahulu.

"Tetapi rencana itu bukan pekerjaan mudah seperti mengucapkannya. Sebelum menerapkan kebijakan tersebut harus lebih dulu memastikan kesiapan internal termasuk mental dan  prilaku seluruh anggota Polantas. Kemudian kesiapan sarana prasarana yang masih membutuhkan perbaikan dan kelengkapan. Agar rencana atau program yang disampaikan tidak seperti mendayung perahu di daratan. Sebab sistem E-tilang yang sekarang sudah diterapkan di Jakarta masih kurang efektif bahkan kerap menimbulkan permasalahan dan merugikan pemilik kendaraan. Seperti beberapa pemilik kendaraan komplein karena tidak dapat membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB tahunan. Lantaran belum menyelesaikan pemblokiran dengan membayar denda E-Tilang, sementara pemiliknya tidak menerima surat pemberitahuan lebih dulu," kata Edison.

Keseriusan Kapolri menerapkan kebijakan tersebut harus diawali dengan  pembenahan internal dan pemahaman semua pihak termasuk masyarakat pengguna jalan agar tidak menimbulkan persepsi yang potensi memicu kegaduhan. Kemudian melakukan pembenahan adminsitrasi kepemilikan kendaraan agar nama atau identitas yang tertera di STNK sesuai dengan tempat tinggal pemiliknya. Tentu Polri tidak dapat melakukan sendiri,harus melakukan koordinasi yang intens dengan semua steakholder terkait. Disertai sosialisasi yang masif. Selain urat nadi kehidupan, Lalu lintas adalah potret budaya dan peradaban serta modrenitas sebuahbangsa.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat