unescoworldheritagesites.com

MA Diminta Periksa Kembali Putusan PK Sengketa Tanah Di Curug Tangerang - News

Pengacara termohon kasus sengketa  tanah di Curug Tangerang minta Ketua MA memeriksa  keputusan PK atas sengketa  lahan di Curug, Tangerang.

JAKARTA: Ketua Mahkamah Agung Dr. HM. Syarifuddin, SH, MH, diminta memeriksa dan mencermati kembali putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 946PK/PDT/2020 terkait sengketa tanah di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, antara Hasan Basri Tukiman (pemohon) dan Hj. Eneng Maryam dan kawan kawan (termohon).

Menurut Kuasa Hukum termohon, Argha Yudistira SH dari Kantor Hukum Ramelan & Partner, terdapat kekeliruan dan kejanggalan dalam putusan perkara PK No. 946PK/PDT/2020 oleh majelis hakim yang diketuai Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH.

“Kami ingin mempertanyakan apa yang menjadi dasar Hakim Ketua dalam mengambil Keputusan PK, padahal faktanya pada putusan terdahulu jelas bahwa seluruh Hakim Ketua menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Bahkan pada tingkat Kasasi telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr. H. M Syarifuddin, SH, MH dan sekarang beliau menjabat sebagai Ketua MA,” kata Argha dalam keterangan tertulis kepada , Senin siang (1/3/2021).

Dia berharap kepada Ketua Mahkamah Agung untuk dapat memeriksa dan mencermati kembali putusan perkara PK No. 946PK/PDT/2020 tersebut sebagaimana telah dimuat di portal Direktori Mahkamah Agung.

“Kami sangat mendukung pemerintah dalam menyikapi maraknya mafia tanah di negara tercinta ini. Kami juga sangat mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang akan mengusut tuntas mafia tanah sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo,” ujar Argha.

Atas dasar semangat pemerintah memberantas mafia tanah itu, tutur kuasa hukum, termohon PK berencana mencari keadilan dengan bersurat kepada Presiden RI serta instansi dan lembaga terkait.

Argha berpendapat, kekeliruan dan kejanggalan yang terjadi dalam putusan perkara No. 946PK/PDT/2020, antara lain tidak adanya novum baru di dalam pengajuan PK tersebut, akan tetapi sebagai dasar untuk pengajuan PK hanya berupa asumsi dari pemohon PK tersebut.

“Ketua Majelis Hakim PK tidak mempertimbangkan dan meneliti hasil dari putusan-putusan terdahulu yang mana pada tingkat Kasasi telah diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. H. M Syarifuddin, SH, MH yang sekarang menjabat sebagai Ketua MA,” paparnya.

Selain itu, lanjut Argha, di dalam putusan perkara No. 1157/PID B/2015/PN.Tng disebutkan bahwa terdakwa H. Sunata bin Arhasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran jika pemakaian akta tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya, tutur Argha, pemohon PK yaitu Hasan Basri Tukiman di dalam kesaksiannya pada perkara No. 1157/PID B/2015/PN.Tng telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan pada Perkara No. 30/Pdt.G/2016/PN.Tng.

“Kami berpendapat bahwa Pemohon PK (Hasan Basri Tukiman) melakukan kebohongan dalam memberikan kesaksian untuk obyek perkara yang sama dalam dua perkara yang berbeda,” ujarnya.

Dalam perkara PK dengan No. 946PK/PDT/2020, MK mengadili perbuatan melawan hukum antara Hasan Basri Tukiman sebagai Pemohon Peninjauan Kembali I; dan Camat Curug, Kab.Tangerang sebagai pemohon Peninjauan Kembali II melawan Hj. Eneng Maryam, dkk (termohon PK); Nina Helenty SH. (turut termohon); H. Sunata (turut Termohon); dan Camat Curug (turut Termohon).

Majelis Hakum yang memeriksa dan memutus perkara perdata tersebut yakni DR. H. Panji Widagdo, SH.,MH (Ketua Majelis), DR. Pri Pambudi Teguh, SH., MH (hakim Anggota I), I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH. (hakim Anggota II), dan Panitera Pengganti Didik Trisulistyo, SH.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat