unescoworldheritagesites.com

MA Larang Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah Advokat - News

Ketua MA Muhammad Syarifuddin

JAKARTA: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Muhammad Syarifuddin mengingatkan seluruh pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) menghindari adanya pungutan (liar) dalam rangka mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Hal itu diisyaratkan Muhammad Syarifuddin melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atau janji advokat harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mendukung pewujudan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Untuk tujuan itu,  Pengadilan Tinggi dilarang memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya, tetap saja harus mengacu pada SE Nomor 3 Tahun 2021.

Sebagaimana diketahui ZI menuju WBK dan WBBM sebagai langkah awal penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi masih menghadapi banyak kendala tidak hanya di MA tetapi juga di berbagai instansi pemerintah lainnya. Kendala itu berwujud penyalahgunaan wewenang, praktik KKN dan lemahnya pengawasan.  Padahal, melalui Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 telah ditetapkan 3 target pencapaian sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik. 

Oleh karena itu, pelaksanaan program reformasi birokrasi pada unit kerja diwujudkan dalam upaya pembangunan ZI dan diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebab, pembangunan ZI sendiri mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. ZI tidak lain adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrity. Island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemeirntah maupun NGO untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat