unescoworldheritagesites.com

Hakim PN Jakarta Timur Akhirnya Kabulkan Sidang Offline - News

terdakwa Rizieq Shihab

JAKARTA: Setelah sempat mengundang tanda tanya atau kontroversi sidang online atau offline kasus Rizieq Shihab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pimpinan Suparman Nyompa akhirnya menjawab kontroversi dan tanda tanya tersebut. Bagi sebagian kalangan hal itu mengagetkan bahkan bagai berjudi dalam hal keamanan. Mentang-mentang bukan pengadilan yang bertanggung jawab akan hal itu.

Namun bagi sebagian kalangan lagi,  pengabulan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Rizieq Shihab terkait sidang offline  tersebut justru sangat diharapkan. Mereka merasa sidang selanjutnya yang akan digelar secara langsung atau offline dalam perkara dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet memenuhi rasa keadilan, kebenaran bahkan sekaligus dapat pelepasan rindunya terhadap terdakwa Rizieq Shihab.

"Majelis memerintahkan jaka untuk menghadirkan terdakwa  dalam persidangan pada setiap hari sidang," demikian Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). Dengan penetapan baru itu, berarti majelis hakim mencabut penetapan sebelumnya tentang sidang online atau daring. Berikut dan selanjutnya sidang Rizieq Shihab diselenggarakan secara offline.

Majelis hakim kemudian meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Jika dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali. "Jika pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini dapat ditinjau kembali," kata Suparman.

Penetapan majelis hakim terkait permohonan sidang offline Rizieq Shihab antara lain mengabulkan permohonan pemohon, mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari siding, memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan Negara, dan apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali.

Menanggapi soal syarat dikabulkannya permohonan siding offline, salah satu penasihat hukum Rizieq, Munarman, mengatakan tak bisa menjamin tak akan ada kerumunan di PN Jaktim selama persidangan kliennya digelar offline.  "Itu urusan nanti. Jangan di-framing-framing yang begitu, saya nggak suka jawab yang framing-framing begitu," kata Munarman, Selasa (23/3/2021).

Menurutnya, yang terpenting adalah permohonan agar Rizieq bisa jalani sidang secara offline di PN Jaktim. Dia menilai majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa. "Majelis hakim masih memperhatikan hak-hak dari terdakwa. Saya kira itu yang prinsip. Kami mengucapkan terima kasih atas akomodasi majelis hakim atas aspirasi dan permohonan dari terdakwa serta penasihat hukum," tuturnya.

Penasihat hukum Rizieq lainnya, Alamsyah Hanafiah, mengimbau agar para simpatisan Rizieq tak datang ke PN Jaktim saat persidangan digelar offline. Dia tidak bisa menjamin bahwa di luar PN Jaktim tidak akan terjadi kerumunan dari para simpatisan kliennya yang nekat datang. "Kami mengimbau supaya jangan berkerumun dan tertib lalu lintas, yang kita jamin di dalam ruangan, pekarangan pengadilan," katanya.

Alamsyah memastikan pihaknya akan menjamin tetap terlaksananya protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya memastikan tidak akan ada kerumunan. "Antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di PN Jakarta Timur," kata advokat senior itu mengingatkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat