unescoworldheritagesites.com

Dituduh Markus, Natalia Rusli Nyatakan Sudah Mundur Tangani Kasus CH - News

Advokat Natalia Rusli (Istimewa.).

JAKARTA: Advokat Natalia Rusli, SH, MH(C), CLA bereaksi keras terkait tuduhan LQ Indonesia Lawfirm yang menuding dirinya sebagai makelar kasus (markus) dalam perkara Christian Halim (CH). Bersama Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Chaerul Amir, Natalia Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm atas dugaan kasus penipuan dengan sangkaan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Jumat (26/3/2021).

Natalia Rusli dilaporkan dengan LP No: 1671/III/ YAN 2.5 /2021 / SPKT PMJ tanggal 26 Maret 2021. Jaka mewakili kliennya berinisial SK (52).

Natalia Rusli yang tengah berlibur di Bali bersama keluarganya mengaku kaget ketika dihubungi awak media terkait berita tersebut. “Lah, dari mana dasarnya? Itu kan perkaranya LQ Indonesia Lawfirm, bagaimana kok bisa menuduh seperti itu,” jawab Natalia Rusli dengan lantang saat dihubungi awak media di Bali, Minggu (28/3/2021).

Meski menyayangkan berita beredar yang dilakukan secara sepihak tanpa ada konfirmasi, Natalia mengaku tidak pusing. Sebab siapa yang benar dan salah pada akhirnya nanti akan terbukti. “Seiring waktu akan terjawab, saya sih santai aja,” jawabnya enteng.

Kata Natalia, kasus Christian Halim yang perkaranya tengah digelar di PN Surabaya dikuasakan kepada LQ Indoensia Lawfirm, bukan dirinya. Namun diakui, dirinya memang diminta founder LQ Indonesia Alvin Lim untuk membantu kasus tersebut. "Saya hanya diminta untuk membantu, adapun perkaranya dikuasakan kepada LQ Indonesia Lawfirm,” paparnya.

Di tengah perjalanan, lanjut Natalia dirinya memutuskan mundur dari tim LQ Indonesia Lawfirm karena informasi yang disampaikan oleh SK selaku orang tua Christian Halim dan kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm, ada sejumlah kejanggalan dan ketidaksesuaian dengan faktanya.


Hal itu, katanya, diperoleh setelah mendapatkan penjelasan langsung kronologi dan pengakuan Christian Halim lewat sambungan telepon dari dalam tahanan. "Christian Halim mengakui bahwa dirinya menandatangani dan menjamin bahwa kadar Nikel yang akan dihasilkan sejumlah yang dijanjikan, namun pada kenyataannya tidak sesuai karena Christian Halim bukan ahli dalam bidang tersebut," terang Natalia.

"Mendapat penjelasan seperti itu dan setelah saya pelajari, saya pun memutuskan mundur," sambung Natalia.

Sebagai tanda dan niat baiknya mundur dari tim LQ Indonesia Lawfirm, Natalia mengakui telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta jasa imbalan kerjanya dalam memproses dokumen bagi keperluan kasus Christian Halim di Kejaksaan Surabaya. "Karena tidak sesuai kenyataan, maka saya pun mundur dari tim. Nah, dari situ muncul-lah berita itu, saya dijadikan kambing hitam oleh oknum pengacara kuasa hukum Christian Halim beserta keluarganya. Saya kira Anda salah orang. Uang ucapan terima kasih Rp50 juta yang dituduhkan oknum pengacara dan pihak keluarga (bukan Rp500 juta) sudah saya kembalikan jauh hari sebelum berita ini. Uang itu pun sudah diterima kuasa hukum. Jangan diplintir," beber Natalia dan menyebut ada bukti terlampir. 

Terhadap kasus tersebut Natalia menduga Christian Halim sengaja diprovokasi seorang oknum advokat LQ Indonesia Lawfirm dengan janji-janji kemenangan. Padahal, faktanya dipersidangan tak pernah secara tegas disebutkan hal yang sebenarnya. "Jadi siapa yang benar dan siapa yang salah?" balik Natalia bertanya. 

Natalia mengaku jijik dengan cara-cara yang dilakukan oknum pengacara tersebut, yang demi tujuan-tujuan tertentu mengkambing hitamkan orang lain saat dirinya sudah merasa terpojok.

Bagi Natalia, seorang pengacara yang berintegritas mestinya selalu mengutamakan kebenaran diatas segala-galanya, dan bukan memutar balikan fakta yang sebenarnya. "Saya sebagai pendiri Master Trust Lawfirm sangat malu dengan cara-cara kotor seperti ini. Jijik," ucapnya ketus.

Menurutnya, tuduhan dirinya sebagai markus sangat tidak beralasan dan tidak logis. "Sebab saya ada di tim itu karena permintaan LQ Indonesia Lawfirm," beber Natalia.

Meski mengaku kaget, Natalia merasa enjoy-enjoy aja. Sebab fakta yang disampaikan sebagaimana yang dilaporkan kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm tidak demikian. "Oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan awak media JANGAN TERPROVOKASI dengan penggiringan opini oleh OKNUM ADVOKAT SUTRADARA. Mari bersama-sama kita tegakkan keadilan dan mengawal Kasus Christian Halim sampai tuntas," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat