unescoworldheritagesites.com

Dinilai Lamban Tangani Kasus Produk Kecantikan, PMJ Disorot - News

Ilustrasi.

JAKARTA: Penyidik  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya diminta cepat dalam merespons kasus beredarnya produk kecantikan bikinan PT AGB, yakni AO.

Hampir setahun sejak pelaporan dilakukan pada 10 Februari 2020 lalu, kasusnya masih menggantung. Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, namun polisi belum juga menetapkan status hukum terhadap terlapor yakni AH.

"Kalau memang bukti sudah lengkap polisi harusnya segera menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata pengamat kepolisian, Sahat Dio, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).

Sahat menilai, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah harus segera memberikan perhatian dalam kasus ini. Sebab diketahui produk yang beredar diduga tak memiliki izin BPOM dan izin edar sejak 2016.

"Dirkrimsus harus segera mengambil sikap. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut," kata dia.

Sementara, Kasubdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Azhari Kurniawan yang dikonfirmasi wartawan mengenai perkembangan perihal kasus tersebut, belum memberikan jawaban. 

Diketahui, AO adalah produk minyak perawatan asal Maroko, yang diduga diimpor secara ilegal, karena disebut tanpa izin BPOM dan tanpa izin edar sejak tahun 2016.

Perusahaan PMA yang melakukan import dan penjualan adalah PT ABG dengan pemilik perusahaan sekaligus direktur yang berkewarganegaraan Belgia,  AO.

Selain memasarkan produknya melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram, mereka juga aktif berjualan di toko online seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Kaskus dan Indo Trading. Selain itu juga mereka secara terbuka mempromosikan perusahaan dan produknya di Linkedin.com.

Transaksi produk ini juga diduga dilakukan melalui rekening perorangan, bukan perusahaan. Sehingga negara dinilai mengalami kerugian tambahan tak adanya laporan pajak dan lainnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat