unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Tandai Tanah Hasil Kejahatan Benny Tjokro - News

Kejaksaan Agung

JAKARTA: Menghindari kemungkinan sangat kecil pengembalian kerugian negara dalam kasus megakorupsi khususnya yang melibatkan Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, tim penyidik Kejaksaan Agung intensif  melakukan penyitaan aset tersangka Benny Tjokrosaputro (Bentjok) di dua kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri, tersebar di berbagai daerah. 

Aset yang disita diduga dibeli dengan hasil kejahatan itu yang  berbentuk tanah dan bangunan atas seizin pengadilan. Terdapat di daerah Jakarta, Banten, Cianjur, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bandung dan Solo.  “Tercatat  atas nama PT Batu Kuda (RIMO). Telah kita pasangi plang penyitaan untuk memastikan status barang bukti tidak dialihkan kepada pihak lain,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (9/4/2021). 

Diperkirakan asset tanah yang disita sekitar 10.789.053 m2, 22 unit ruko, 18 apartemen dan juga hotel."Penyitaan aset Bentjok  dengan maksud untuk tidak dialihkan kepada pihak lain lagi dan untuk pengembalian kerugian negara," tutur Leo. 

Bentjok telah menjadi terdakwa dalam  kasus korupsi PT Jiwasraya dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk kasus korupsi PT Asabri, Bentjok saat ini masih belum diadili namun sudah  berstatus tersangka.

Akibat perbuatan Bentjok di Jiwassraya negara merugi Rp 16,8 triliun. Sedangkan kerugian negara di kasus korupsi PT Asabri Rp 23,7 triliun.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,  di atas tanah tersangka Bentjok  410  bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak dipasang tanda-tanda penyitaan. "Itu barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri,”  kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Pemasangan penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Kabupaten Lebak pada 10 Maret 2021 lalu. Selanjutnya status barang bukti tersebut ditiitipkan kepada 4 (empat) pihak kecamatan dimana tanah tersebut terletak. Antara lain di Kecamatan Cibadak sebanyak 38 bidang tanah, Kecamatan Kalanganyar sebanyak 39 bidang tanah, Kecamatan Sajira sebanyak 86 bidang tanah dan Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 247 bidang tanah.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat