unescoworldheritagesites.com

Kepala Kantah Semarang: Dugaan Overlap Kepemilikan Tanah Diperkarakan Mantan Walikota - News

Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi (kiri) bersama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat penyerahan sertifikat tanah wakaf ke sejumlah aset Pemkot dalam program PTSP saat sebelum Pandemi Covid-19

SEMARANG: Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi  menyampaikan bahwa ada dugaan overlap dalam kepemilikan tanah yang diperkarakan oleh mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip. Objek tanah yang dipersengketakan antara SHM 712 di lokasi Bendan Ngisor yang berasal dari peningkatan HGB No.403 dengan SHGB 1079/Bendan Ngisor karena merujuk pada lokasi yang sama.

"Saat ini statusnya sedang berpekara di Pengadilan Negeri Semarang, dengan register perkara No.560/Pdt.G/2020/PN Smg. Dengan pihak penggugat adalah Sukawi Sutarip sebagai pemegang SHM 712/Bendan Ngisor dan pihak tergugat Tan Yangky Tanuputra sebagai pemegang HGB 1079/Bendan Ngisor. Kantor Pertanahan Kota Semarang pun menjadi pihak yang tergugat," kata Sigit Rachmawan Adhi baru-baru ini di Semarang.

Dia menyebut saat ini posisi layanan pada tanah tersebut adalah status aquo.

"Karena sedang berperkara maka layanan pertanahan terhadap bidang tanah tersebut tidak dapat dilaksanakan. Hingga ada putusan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap," tegas Sigit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sukawi Sutarip menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri Semarang terkait objek tanah seluas 598 meter persegi, yang berada di Jalan Lamongan Timur 7 Nomor 51 Bendan Ngisor Semarang, dengan identitas surat bernomor 712 tahun 1984 yang telah sah, diklaim dimiliki Sukawi sejak tahun 1973.

Kuasa Hukum Sukawi, Ace Wahyudi mengungkapkan objek tanah yang menjadi sengketa tersebut sudah dimiliki oleh kliennya sejak tahun 1994.

"Majelis Hakim tadi (bilang), decision makernya di BPN. Mau atau tidak dilakukan pengukuran. Hakim bilang satu objek, dua sertifikat. Ada overlap," kata Ace usai sidang di PN Semarang, Rabu lalu (21/4/2021).

Ace Wahyudi meyakini bahwa telah terjadi kesalahan. Karena prinsipnya, tidak boleh dalam satu bidang tanah sudah bersertifikat diajukan sertifikat lain.

Sukawi mengatakan tanah miliknya itu diakui oleh orang lain yang juga memiliki sertifikat di lahan yang sama. Yaitu sertifikat HGB Nomor 1079 yang dimiliki oleh seorang pengusaha Tan Yanky Tanuputra dengan luas 675 meter persegi dari Akta Jual Beli nomor 798 tahun 2017.

"Itu terjadi di sekitar tahun 2019. Saya terkejut melihat kondisi tanah saya sedang akan dibangun oleh seseorang. Saat kita cek dan tanya ternyata pembangunan itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Tan Yankee yang juga mengaku punya sertifikat di titik dan lokasi yang sama dengan tanah saya," ungkap Sukawi.

Terkait hal tersebut, Sukawi meminta penjelasan dari BPN Kota Semarang yang direspon dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah nomor 01.cek/2019 tertanggal 14 Januari 2019, yang menjelaskan bila titik lokasi tanah adalah benar milik Sukawi.

Sedangkan sengketa muncul karena ada indikasi overlap dengan HGB 1079 Bendan Ngisor Semarang milik Tan Yangky Tanuputra.

"Saya kecewa dan prihatin dengan BPN. Ini permainan apa. Kok bisa-bisanya muncul sertifikat kepemilikan ganda dan anehnya BPN tidak membuka mediasi, terlebih ketika saya meminta pengukuran ulang BPN tidak merespon sampai sekarang," ujarnya.

Secara terpisah pihak Tan Yanky Tanuputra, melalui kuasa hukumnya, menyatakan kesediaannya untuk melakukan pengukuran ulang jika diperintahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat