unescoworldheritagesites.com

Hakim PN Jakut Akan Vonis Dua Terdakwa Terkait Tambang Nikel - News

sidang kasus terkait tambang nikel

JAKARTA: Nasib terdakwa David Israel Supardi selaku Komisaris PT Aneka Nusantara Internasional  (ANI) maupun terdakwa Santy Tjahyadi, Manager Keuangan di PT ANI bakal ditentukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara waktu dekat. Majelis hakim pimpinan Tiares Sirait SH MH bakal menentukan hukuman mereka; dipidana penjara atau tidak dibebaskan, dihukum berat atau ringan.

Pasalnya, JPU Rumondang Sitorus SH sudah menyatakan tetap pada tuntutannya, baik terdakwa terhadap David Israel Supardi  maupun terdakwa Santy Tjahyadi, menanggapi pledoi kedua terdakwa. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. “Waktu dekat majelis hakim bakal membacakan vonisnya,” kata Rumondang, Sabtu (15/5/2021). 

Terdakwa I David Israel Supardi dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa II Santy Tjahyadi dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan. JPU Rumondang Sitorus SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dibacakan jaksa pengganti Yonard dan Erni  dari Kejari Jakarta Utara di hakim Tiares Sirait SH MH, Budiarto SH dan RF Abbas SH  disebutkan kedua terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada David Israel Supardi selama 4 tahun dan terdakwa Santy Tjahyadi selama 2 tahun 6 bulan dengan perintah tetap ditahan,” demikian Rumondang Sitorus dalam requisitornya.

Fakta persidangan sebelumnya menunjukkan saksi pelapor Denny Kurniawan Sia sebagai Direktur Utama (Dirut) PT ANI pada 22 Agustus 2019 melakukan kerja sama dengan saksi korban Soehartono sebagai Direktur PT Fortino Artha Sejahtera (FAS) dalam bidang penambangan bijih Nikel yang dituangkan dalam Akte Perjanjian Kerjasama (APK) Operasi Produksi Bijih Nikel.

Perjanjian tersebut ditandatangani Denny sebagai Dirut PT ANI dan saksi korban Soehartono sebagai Direktur PT FAS di daerah Luwuk, Kecamatan Buntal, Kabupaten Banggai, Prov Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam perjanjian kerja sama itu, PT FAS selaku kontraktor penambangan mengirim uang muka sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp7,1 miliar lebih untuk pengurusan berbagai perizinan agar penambangan dapat beroperasi dengan baik dan lancar.

Tidak berselang lama, terdakwa David meminjam uang secara langsung ke PT FAS sebesar Rp2,5 miliar dengan alasan biaya pengurusan berbagai perizinan dan beberapa pembayarannya kurang. Hal serupa dilakukan lagi.

Namun, saksi korban Soehartono sebagai Direktur PT FAS sudah mulai curiga kepada David karena alas an pinjam seperti ketika peminjaman uang sebesar Rp 2,5 miliar. Karena itu yang meminjam kedua kali terdakwa II dengan menelepon staf PT FAS pinjam sebesar Rp 1,8 miliar masih atas perintah David.

“Total uang sebesar Rp 11 miliar lebih telah dikirimkan oleh PT FAS dan masuk ke rekening PT ANI. Namun tanpa seizin dan juga tanpa sepengetahuan Dirut PT ANI dan para direktur lainnya, terdakwa David  meminta bahkan memerintahkan Santy Tjahyadi memindahbukukan ke rekening pribadi David.

Kiriman uang PT FAS yang seharusnya untuk mengurus berbagai perizinan penambangan namun justru masuk ke rekening pribadi David membuat pengurusan perizinan tambang menghadapi kendala di lapangan. Rekening saksi korban di salah satu bank bahkan pernah diblokir oleh terdakwa II Santy Tjahyadi mengakibatkan Benny terpaksa membuat rekening baru di salah satu bank.

“Nggak mungkin saya mau mundur, uang saya kan sudah masuk banyak dengan harapan agar tambang dapat berjalan lancer uang itu kembali. Ketika saya dan Denny disuruh oleh David ke Palu untuk mengecek dokumen, ternyata nggak ada, bahkan lokasi bakal tambang sebagaimana yang diperjanjikan adalah milik David, sudah ada orang lain sebagai pemiliknya,” demikian saksi korban Soehartono ketika penasehat hukum terdakwa I David Israel Supardi menanyakan kenapa dia tidak mundur dari tambang tersebut.

Menjawab pertanyaan pembela kenapa tidak melaporkan Denny Kurniawan Sia sebagai Dirut PT ANI, Suhartono menjawab, dia (Benny) juga korban. “Kami sama-sama korban,” tegas Soehartono, yang mengklaim perusahaanya atau PT FAS dirugikan kedua terdakwa sebesar Rp11 miliar lebih.

Fakta persidangan menunjukkan penambangan bijih Nikel telah beroperasi dan telah menghasilkan atas penjualan dari hasil operasional. Namun beroperasinya bukan hasil dari uang kiriman sebesar Rp11 miliar tersebut.

Kendati demikian, pembela terdakwa dalam dupliknya meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Alasannya, karena JPU telah keliru menilai peristiwa dalam perkara ini merupakan peristiwa pidana, padahal seluruh dakwaan dan tuntutan mengaitkan persoalan keperdataan yang lahir dan dilaksanakan dengan itikad baik terdakwa.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat