unescoworldheritagesites.com

Diduga Sindikat Mafia Tanah Divonis 30 Bulan Di Bui - News

PN Tangerang

JAKARTA: Seorang yang diduga sebagai anggota sindikat mafia tanah di Tangerang, H Ahmad Gozali bin H Sabirin (62), akhirnya mendapatkan ganjaran dari perbuatan jahatnya. Lelaki lanjut usaia itu pun harus meringkuk di dalam bui.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pimpinan Agus Iskandar menjatuhkan hukuman 2,5 tahun atau 30 bulan penjara bagi anggota mafia tanah yang terbukti melakukan pengrusakan di atas tanah milik Hendro Kimanto Liang. “Terdakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 406 ayat (1) KUHP, " kata majelis hakim.

Kendati vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheli, saksi korban Hendro Kimanto Liang dan Hartono Tanuwidjaja menyambut baik hukuman tersebut. Mereka berharap orang-orang atau anggota mafia tanah yang terlibat dalam kasus sama segera menyusul diadili. “Harapan kita semua dimintai pertanggung jawaban hokum sesuai perbuatannya,” kata Hartono di Jakarta, Rabu (26/5/2021).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan,  terdakwa H Ahmad Gozali telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Oleh karenanya terdakwa dihukum pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara. Yaitu melakukan pengrusakan dan tanah milik saksi pelapor Hendro Kimanto Liang di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, khususnya di Blok 8.  

Pengrusakan tanah itu dilakukan terdakwa Ahmad Gozali menggunakan Cut and Fill dengan alat berat sebanyak 5 Cobelco, Buldozer dan tiga Dump Truck menyewa kontraktor Aldi sekitar Desember tahun 2017. Diawali mencari pemilik tanah yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, khususnya di Blok 8. Kemudian fotocopy sertifikat tanah tersebut diambil sekitar Desember 2017. Dengan dasar fotocopy sertifikat tanah tersebut terdakwa melakukan Cut and Fill agar masyarakat pemilik sertifikat asli ataupun bukti kepemilikan asli datang menghubungi terdakwa dan rencananya akan dibeli terdakwa untuk dilakukan pembangunan perumahan.

Setelah melakukan Cut and Fill, terdakwa mendapatkan informasi bahwa pemilik atas tanah di Blok 8 Desa Sukamanah adalah korban Hendro Kimanto Liang dan yang dipercaya mengurus tanah tersebut adalah H Med Saefudin dan H Sobri. Terdakwa meminta H Med Syaefudin mempertemukannya dengan Hendro Kimanto Liang.

H Med Saefudin menyatakan bersedia mempertemukan terdakwa Ahmad Gozali dengan Hendro Kimanto Liang dengan syarat terdakwa harus melakukan pembayaran sesuai dengan harga tanah yang telah diberikan oleh korban Hendro Kimanto Liang. Pada 4 April 2018 terdakwa melakukan pertemuan dengan korban Hendro Kimanto Liang di Notaris Abror SH.

"Tujuan pertemuan untuk menunjukkan keseriusan terdakwa melakukan pembelian tanah milik korban di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang dengan luas 115 Ha yang mencakup Blok 5, Blok 6, Blok 7, Blok 8, Blok 9, Blok 10, Blok 11, Blok 12 Blok 13 dan Blok Sipon yang terletak di wilayah Kabupaten Bogor, " ungkap JPU Suheli.

Harga disepakati sebesar Rp 287.500.000.000 dengan jangka waktu pembayaran selama 6 bulan terhitung sejak dibuatnya kesepakatan. Namun terdakwa tidak bisa melakukan pembayaran selama tenggang waktu yang ditentukan, sehingga terjadi pembatalan sepihak.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat