unescoworldheritagesites.com

Auditor BPK Dituding Halangi Penyidikan Kasus Jiwasraya - News

BPK

JAKARTA: Jaksa penyelidik Kejaksaan Agung saat ini  tengah menyelidiki auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi di  PT Jiwasraya.

"Tengah didalami. Ada anggota BPK yang melakukan dugaan menghalang-halangi penyidikan," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Selasa (1/6/2021). Namun belum dirinci Febrie  mengenai kasus tersebut, termasuk identitas dari auditor  itu.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan tersebut. Dia memastikan bahwa nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan resmi berasal dari lembaganya.

Agung Firman Sampurna menyebutkan, sindikat penggarong uang negara dalam mega korupsi di PT Jiwasraya dan Asabri  berasal dari sindikat yang sama. Terkait kasus korupsi Asabri, kerugian negara sebesar 22,78 trilun, sementara kasus Jiwasraya sebesar 12 triliun. "Ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sindikat yang terlibat di dalam Jiwasraya dan lainnya," ujar Firman.

Oleh karena berasal dari sindikat yang sama, kata Agung, nama-nama tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya ada yang kembali muncul di kasus Asabri. "Nama-nama yang ada di Jiwasraya juga ada nama-nama di Asabri ini," ujarnya.

Kasus  dugaan korupsi di Jiwasraya masih berproses hukum  hingga saat ini. Kejaksaan Agung memutuskan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta untuk seluruh terdakwa masing-masing Hendrisman Rahim; Hary Prasetyo; dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis seluruh terdakwa kasus Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa terdakwa mendapat keringanan hingga JPU mau tidak mau harus menempuh upaya hukum.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat