unescoworldheritagesites.com

Perkara Sengketa Tanah, Sertifikat Diagunkan Tanpa Sepengetahuan Saksi Korban - News

Sidang perkara sengketa tanah di PN Jaksel. (Suarakarya.id/Sadono)

JAKARTA: Sidang gugatan antara Bayu Kusumo Dewantoro (penggugat) melawan Ryza J Adam (tergugat) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021).  Sidang sengketa kepemilikan tanah ini  memeriksa saksi, Maharani, Susana Somali dan ibunda dari Ryza.

Sidang menghadirkan Akhmad Sahyuti, SH, MH, Toto Ridarto, SH, MH, Arlandi Triyogo, SH, MH Kuasa Hukum Penggugat Kantor Hukum RD & Associates: Pantas Manalu, Bernard J Pasaribu, sedangkan Kuasa Hukum Tergugat dari Kantor Hukum Melinda Gani Djemat & Partners: Andrias H Nayoan, SH, Ando Christian SH dan Billy Elanda SH.

Saksi Maharani menerangkan bahwa sertifikat rumah yang dahulu ditempati oleh Maharani telah diagunkan oleh Diah Respati kepada Koperasi Nusantara (Kopnus)  tanpa sepengetahuan Maharani. Diah Respati sendiri kini telah menyandang gelar terdakwa.

Selain itu, saksi lainnya yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ryza J Adam yang bernama Susana Somali. Ia menerangkan bahwa Bayu Kusumo  pernah datang dan melakukan pengecekan ke rumah milik Susana Somali dengan menggunakan mobil dinas Koperasi Nusantara. Saksi Susan juga mengaku pernah bertemu Bayu dan Melynda Dee di Koperasi Nusantara Jalan Sahardjo, Jaksel.

Dalam persidangan sebelumnya pada tanggal 21 April 2021, Freddy Sudasril dan Muhamad Iwan dari bangku saksi menerangkan bahwa Bayu  merupakan karyawan Koperasi Nusantara. Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Briptu Nanang Nurgiyanto, penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan proses penyidikan terhadap Laporan Polisi yang diajukan oleh Ryza J Adam dan turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada tanggal 19 Mei 2021.

Pada saat itu saksi Nanang Nurgiyanto pada pokoknya memberikan keterangan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan adanya aliran dana dari Koperasi Nusantara kepada Bayu Kusumo Dewantoro yang kemudian digunakan untuk membeli tanah dan bangunan milik Ryza J Adam yang terletak di kawasan Pondok Indah dari Jesse Darmawan.

Perkara ini muncul di tengah maraknya kasus mafia tanah yang sedang terjadi di Indonesia dan bermula dari gugatan yang diajukan oleh Bayu Kusumo Dewantoro terhadap seorang ibu rumah tangga yang telah berumur hampir 80 tahun yaitu Ryza J Adam.

Dalam gugatannya, Bayu  mendalilkan telah membeli rumah dari Jesse Darmawan yang nyatanya rumah tersebut sejak tahun 1996 telah dimiliki oleh Ryza J Adam dan hingga saat ini ditempati oleh keluarga Ryza J Adam. Ryza J Adam sendiri menyangkal keabsahan dari transaksi jual-beli yang dilakukan oleh Bayu  dengan Jesse Darmawan tersebut, dan menduga keras bahwa dokumen-dokumen yang digunakan dalam transaksi jual-beli, antara lain Akta Kuasa Menjual No 105/2018 merupakan dokumen palsu.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ryza J Adam telah membuat Laporan Polisi dan terhadap Laporan Polisi tersebut saat ini telah telah ditetapkan beberapa tersangka yaitu Scot Donovan David Limaran, Asmadi, Kawentar B Kasmadi, Hakim Muslim, dan Jesse Darmawan

Bahkan diketahui bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya juga sudah mulai melakukan pelimpahan berkas perkara atas Laporan Polisi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dr Humphrey R Djemat, SH, LLM,  selaku ketua tim kuasa hukum Ryza J Adam menyatakan bahwa dari keterangan-keterangan yang muncul di persidangan, patut diduga keras telah terjadi suatu kejahatan yang dilakukan secara terorganisir serta melibatkan banyak pihak dengan cara menjalankan perannya masingmasing.

Ada yang berperan sebagai pihak yang mendekati korban dengan berpura-pura untuk membeli tanah atau aset milik korban, notaris, pembuat sertifikat palsu, eksekutor penukaran sertifikat asli dengan sertifikat palsu.

Ada yang berperan sebagai pembeli yang beriktikad baik. Bahkan ada juga peranan dari penyandang dana yang diduga berlindung di balik suatu badan hukum dengan berkedok sebagai pemberi pinjaman dana, dimana rangkaian peristiwa tersebut identik dengan modus operandi yang biasa dilakukan oleh para mafia tanah.

Lebih lanjut lagi, menurut Dr Humphrey kasus yang menimpa Ibu Ryza J Adam semakin memperlihatkan secara nyata eksistensi dari mafia tanah yang sekaligus menunjukkan bahwa perkara hukum yang sedang dihadapi oleh kliennya, hanya merupakan puncak gunung es dari sekian banyak korban-korban mafia tanah lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat