unescoworldheritagesites.com

DPR Minta Kejaksaan Agung Usut Kasus Impor Emas - News

emas

JAKARTA: DPR meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus impor emas yang mencapai Rp47,1 triliun sekaligus untuk menghindarkan kerugian negara atau sedikitnya mengurangi penerimaan negara.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengemukakan hal itu menanggapi berkembangnya kasus impor emas belakangan ini yang dinilai bisa merugikan keuangan negara.

“Kami berharap Kejaksaan Agung tidak gentar menyelidiki,” katanya, Senin (14/6/2021). Dia bahkan mengusulkan agar membentuk panja penegakan hukum kasus tersebut. Untuk maksud itu pihaknya akan mengundang Dirjen Bea Cukai untuk meminta penjelasan.

“Ada dugaan penyelewengan penerimaan Negara, maka kami akan bentuk panja penegakan hukum. Kami akan mengundang Jampidsus dan Dirjen Bea Cukai untuk mendapatkan penjelasan yang utuh agar tidak menjadi fitnah di antara kami,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan penggelapan emas dilakukan petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Untuk itu, dia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut kasus tersebut.

Arteria menyebutkan impor emas dilakukan oleh delapan perusahaan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan nilai 47,1 triliun. Dari laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu impor emas itu dikenakan bea masuk 0 persen, padahal seharusnya dikenakan 5 persen.

"Terkait impor emas senilai Rp47,1 triliun, ada indikasi perbuatan manipulasi pemalsuan yaitu menginformasikan hal yang tidak benar sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor. Potensi kerugian negaranya Rp2,9 triliun,” tutur Arteria.

Dia mendesak Jaksa Agung untuk memeriksa delapan perusahaan yang diduga terlibat. "Saya minta diperiksa juga PT Aneka tambang. Karena, setiap ada perdebatan di Bea Cukai Aneka Tambang mengatakan biaya masuknya bisa 0 persen. Padahal emas itu sudah siap jual. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di Bea Cukai," tutur Arteria.

Menurut Arteria, ada perubahan data emas saat masuk ke Bandara Soekarno-Hatta yang awalnya dikirim dari Singapura dalam bentuk setengah jadi dan berlabel, diubah menjadi emas bongkahan. Dengan begitu emas impor itu tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.

"Semua emas biasa kita impor dari Singapura. Ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas Bea Cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah benar HS-nya (Harmonized System) 71081300 artinya kode emas setengah jadi. Tujuannya agar tidak kena biaya atau PPH impor," tuturnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dan Public Relation Antam Diana Septriana yang berusaha dimintai tanggapan soal yang dibeberkan Komisi III DPR, belum berhasil.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat