unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Lantik Jampidmil Pertama Kejaksaan Agung - News

pelantikan Jampidmil pertama Kejaksaan Agung

JAKARTA: Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), yang pertama di Kejaksaan Agung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan diikuti oleh Kejati, Kejari maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual, Rabu (14/7/2021).

"Jampidmil yang pertama sebagaimana pembentukan Jampidmil manifestasi dan amanat UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan Oditur Jenderal dalam melaksanaan tugas di bidang teknis penuntuan bertanggung jawab pada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi," kata Burhanuddin.

Dengan adanya Jampidmil, Burhanuddin menyakini bahwa kerja dari Korps Adhyaksa bakal lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan hukum ke masyarakat. "Saya yakin penempatan saudara mampu mendukung menguatkan melengkapi dalam upaya bangun Kejaksaaan sebagai lembaga penegakan hukum yang dapat berikan layanan hukum profesional, bersih, transparan dan akuntabel," tutur Burhanuddin.

Pembentukan Jampidmil dimasudkan membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Jampidmil sendiri berfungsi melakukan perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan, pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas. Karenanya, Jampidmil diharapkan  menjalin hubungan kerja dengan instansi atau lembaga lainnya, baik dalam maupun luar negeri terkait penuntutan dan penanganan perkara oditurat.

ST Burhanuddin berharap Jampidmil dapat melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa. “Namun saya berharap jangan sampai terjadi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama dan dilakukan pada obyek, waktu dan tempat yang sama,” ujarnya.

Selama ini ada problematika dari 2.726 perkara atau sekitar 23 persen dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas, diproses atau diadili tidak melalui mekanisme koneksitas. Padahal, penegakan hukum seyogyanya dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif dan berkeadilan.

Jaksa Agung selanjutnya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang ditugaskan di bidang Pidana Militer segera beradaptasi dengan tugas baru dan mitra baru, melebur dan melaksanakan tugas secara pro aktif dalam memberikan masukan hingga bermanfaat bagi pelaksanaan tugas di bidang Pidana Militer.

Jaksa Agung juga merotasi sejumlah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Banten. "Jaksa Agung melakukan promosi dan mutasi serta rotasi beberapa pejabat eselon II dan eselon III," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, Rabu (14/7/2021).

Kajati DKI Jakarta yang tadinya dijabat Asri Agung Putra diisi Febrie Adriansyah.  Direktur Penyidikan Jampidsus kemudian diisi Supardi. Kajati Jawa Barat diisi Asep Nana Mulyana menggantikan Ade Eddy Adhyaksa.  Ade Eddy Adhyaksa selanjutnya menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Posisi Kajati Banten yang ditinggal Asep Nana Mulyana diduduki Reda Manthovani.

Selain itu, Jaksa Agung juga melakukan promosi, mutasi serta rotasi pejabat eselon III sebanyak 185 pegawai di seluruh Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-482/C/07/2021 tanggal 14 Juli 2021 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksan Republik Indonesia yang ditanda-tangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat