unescoworldheritagesites.com

KPK Siap Gagalkan Praperadilan Angin Prayitno - News

Plt Jubir KPK Ipi Maryati

JAKARTA: KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Bahkan KPK yakin praperadilan Angin Prayitno bakal dapat dikandaskan.

“KPK sudah mempelajari gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya itu. Sidang pembacaan permohonan gugatan praperadilan oleh pemohon (pihak Angin) akan dilaksanakan pada Senin, 19 Juli 2021," tutur Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (16/7/2021).

Ipi mengungkapkan, KPK melalui tim Biro Hukum menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. "KPK tentunya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Secara umum materi gugatan tersangka adalah terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan," kata Ipi.

Angin, kata Ipi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh wajib pajak (perusahaan) terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK baru resmi menahan seorang tersangka, yaitu Angin Prayitno Aji pada Selasa (4/5) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.

Sementara itu, lima tersangka lainnya hingga saat ini tak kunjung ditahan adalah Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP; Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak.

Selanjutnya, Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.

Dalam konstruksi perkara, Angin bersama-sama dengan tersangka Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Yaitu, PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak tersebut, Angin bersama Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Pada Januari-Februari 2018, menerima uang sebesar Rp 15 miliar yang diserahkan oleh tersangka Ryan dan tersangka Aulia Imran sebagai perwakilan PT GMP. Pertengahan 2018, sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh tersangka Veronika sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Kurun waktu Juli hingga September 2019 sebesar 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh tersangka Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha dari Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Dalam petitum praperadilannya, Angin meminta PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Angin secara keseluruhan. Yakni menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh KPK menjerat Angin dalam kasus suap penurunan nilai pajak Ditjen Pajak Kemenkeu tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Angin juga meminta penahanan terhadap Angin berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. "Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk membebaskan pemohon (Angin) dan mengeluarkannya dari tahanan. Meminta PN Jaksel menyatakan bahwa seluruh tindakan penyitaan dalam kasus ini tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," demikian bunyi petitum itu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat