unescoworldheritagesites.com

Putusan PN Jakarta Selatan Patahkan Pendapat Ahli Hukum - News

Asabri

JAKARTA: Terjawab sudah kicauan praktisi hukum maupun ahli-ahli hukum bahwa penyitaan atas asset tersangka kasus Asabri dan Jiwasraya adalah tidak sesuai hukum atau aturan yang berlaku dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Khususnya asset terdakwa Benny Tjokrosaputro yang diklasifikasikan sebagai actor iltelektual kasus tersebut.

PN Jakarta Selatan sebagaimana dalam amar putusannya berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas 6 bidang tanah, di atasnya berdiri Hotel Brother Inn Sukoharjo dan Hotel Brother Inn Babarsari terkait Skandal Asabri sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak sebagaimana pendapat akademisi dan ahli hukum serta praktisi hukum bahwa penyitaan itu tidak sesuai aturan main yang ada bahkan melanggar hukum.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Akhmad Sayuti SH MH saat membacakan putusan permohonan praperadilan secara online di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021).

Pemohon praperadilan dalam hal ini adalah Karl  Manyaru selaku pemohon I,  Fransisco Budi Handoko (pemohon I) dan Jimmy Tjokrosaputro (pemohon III). Praperadilan tersebut diajukan melalui Tim Advokat dari Law Office Fajar Gora and Partners. Sedangkan termohon (Kejaksaan Agung) diwakili Jaksa Arjuna Meghanda.

Penyitaan atas kedua hotel yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka pengembalian kerugian negara skandal Asabri yang mencapai Rp22,78 triliun. Sampai kini,  nilai aset yang disita dari 9 tersangka sudah mencapai Rp14 triliun.

Para pemohon mengajukan gugatan,  karena menganggap penyitaan atas 6 bidang tanah dan/atau bangunan di  dua tempat terpisah, adalah tidak sah. Tanah dan/atau bangunan  di Desa Gedangan, Grogol,  Sukoharjo,  Jateng yang di atasnya berdiri bangunan  Hotel Brother Inn Sukoharjo. Pemegang Hak Guna Banguna (HGB) atas nama PT Graha Solo Dlopo.

Satunya lagi,  1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) Nomor 8893 seluas 488 m2  di Desa Caturtunggal,  Depok, Sleman, Yogyakarta yang di atasnya berdiri Hotel Brother Inn Babarsari. Pemegang hak  nama Jimmy Tjokrosaputro.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan kata penghubung “dan atau” dari Pasal 129 ayat (2) KUHAP dalam laman resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu kata penghubung “dan atau” dapat diartikan sebagai “dan” dapat juga diartikan sebagai “atau”. Dengan pengertian itu,  kehadiran Kepala Desa atau Ketua Lingkungan tidak bersifat imperatif, karena dapat dihadiri atau tidak dihadiri oleh kepala desa/ketua lingkungan.

Dengan demikian,   penyitaan oleh penyidik tanpa dihadiri serta berita acara penyitaan tidak ditandatangani oleh kepala desa/ketua lingkungan dapat dibenarkan secara hukum sepanjang benda yang disita tersebut diserahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon. Terkecuali  pemohon tidak bersedia untuk menyerahkan barang untuk dilakukan penyitaan maka kehadiran kepala desa/ketua lingkungan menjadi bersifat imperatif.

Pasal 129 ayat (4) KUHAP juga mengisyaratkan bahwa Tanda Terima Barang/Benda Sitaan sama dengan Turunan Berita Acara. Surat Edaran Jaksa Agung No. 021/A/JA/09/2015 tentang Sikap Jaksa Menghadapi Praperadilan Tindak Pidana Korupsi sendiri hanya mengikat kepada lembaga Kejaksaan sebagai bahan pelaporan pimpinan bukan kewajiban termohon kepada pemohon kecuali yang diatur dalam KUHAP.

Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP juga mengisyaratkan bahwa termohon melakukan penyitaan atas lahan milik pemohon III yang disewa tidak bertentangan dengan hukum, karena masuk kepada materi pemeriksaan pokok perkara. Dengan demikian, permohonan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat