unescoworldheritagesites.com

KPK Berharap Hakim Tolak Praperadilan Angin Prayitno - News

KPK

JAKARTA: KPK meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Angin Prayitno.

“Dari seluruh proses persidangan ini KPK berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA (Angin Prayitno Aji),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (27/7/2021).

Angin Prayitno meminta hakim menyatakan keputusan KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemkeu, tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Karenanya, Angin meminta PN Jaksel menyatakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK terkait penyidikan kasus yang menjeratnya tidak sah.

Menurut Ali, selama proses persidangan gugatan praperadilan, KPK melalui tim Biro Hukum telah menghadirkan dan memaparkan berbagai alat bukti terkait kasus dugaan suap yang menjerat Angin. Berbagai alat bukti tersebut dihadirkan untuk mematahkan dalil-dalil permohonan Angin. “KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan juga telah menghadirkan dua orang ahli,” ungkapnya.

“Tim Biro Hukum KPK telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan kepada hakim. Setidaknya terdapat lima permohonan dalam kesimpulan yang disampaikan KPK, yakni meminta PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Angin. Selanjutnya menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat; menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan surat izin penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan penahanan tersangka Angin telah berdasarkan surat perintah penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat; dan menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

Penyidik KPK menetapkan Angin serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak. Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Menanggapi permintaan KPK tersebut, penasihat hukum Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik KPK tak sesuai dengan KUHAP. Proses penyelidikan hingga penyidikan kasus yang menjerat Angin bukan ranah KPK. “Penetapan tersangka oleh KPK dilaksanakan penuh dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan KUHAP, pelaksanaan penyelidikan maupun penyidikannnya juga ternyata bukan ranah KPK. Maka Angin Prayitno Aji sebagai tersangka menggunakan salah satu haknya mengajukan praperadilan,” kata Syaefullah, Selasa (27/7/2021).

Menurut Syaefullah, dalam persidangan terbukti KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Angin sebagai tersangka. Hal ini salah satunya mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Angin yang diterbitkan KPK pada 4 Februari 2021.  “Sprindik terbit tanggal 4 Februari 2021, SPDP sekaligus penetapan tersangka tanggal 5 Februari 2021, sementara diakui oleh termohon bahwa pemeriksaan saksi dalam penyidikan baru dimulai 22 April 2021 dan penyitaan baru dimulai 31 Maret 2021, sementara penggeledahan tanggal 10 Februari 2021, jadi semuanya dilakukan setelah penetapan tersangka,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat