unescoworldheritagesites.com

Gunakan Merek Tanpa Izin, Muhith Sutrisno Lie Bersedia Bayar Ganti Rugi - News

advokat senior HM Zamzam Wathoni SH

JAKARTA: Merasa mempergunakan merek milik orang lain tanpa hak, Muhith Sutrisno Lie ST menyatakan kesiapannya membayar ganti rugi ratusan juta rupiah dan meminta maaf di media cetak kepada pemilik CV Syahid Lawu Abadi, yang punya merek Topron.

Hal itu dipastikan diperoleh CV Syahid Lawu Abadi sebagaimana disampaikan penasihat hukumnya HM Zamzam Wathoni SH di Jakarta, Sabtu (28/8/2021). CV Syahid Lawu Abadi adalah pemilik merek Topron pembersih keramik. Perusahaan tersebut sebelumnya mengajukan tuntutan ganti rugi dan permohonan maaf di media cetak kepada Muhith Sutrisno Lie ST karena haknya selaku pemilik merek dilanggar oleh Muhith Sutrisno Lie ST.

“Dengan penuh kesadaran saya mohon maaf kepada pihak manajemen TopRon atas tindakan saya tanpa izin menggunakan merk TopRon dalam akun penjualan saya di market Place dan atau secara ofline sehingga sangat merugikan Direktur CV Syahid Lawu Abadi Gufron Hariyadi SE sebagai pemilik Sertifikat Merk TopRon. Demikian permohonan maaf ini saya buat atas kesadaran dan menjadikan maklum adanya,” demikian Muhith Sutrisno Lie SE dalam permintaan maafnya di Tangerang, pada 27 Juli 2021.

Sebelum perdamaian yang dihasilkan saat tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, CV Syahid Lawu Abadi tentu saja merasa dirugikan. Sebab, mereknya digunakan tanpa hak. Padahal, merek itu terdaftar atas nama CV Syahid Lawu Abadi. Dengan mengubah huruf “P” menjadi huruf “F” (TopRon menjadi TofRon) terjadilah kerugian di pihak CV Syahid Lawu Abadi namun sebaliknya keuntungan di Muhith Sutrisno Lie ST. Tanda tampilan grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut diatur sedemikian rupa sehingga menyerupai atau sama merek TopRon asli.

Perbutan ini tentu saja mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil yakni menurunnya omset penjualan disebabkan hilangnya kepercayaan dari agen dan konsumen. Berdasarkan perhitungan kerugian manajemen TopRon yang tercatat sebesar Rp 350 juta, maka pemilik merek TopRon pun mengajukan tuntutan permohonan maaf dan ganti kerugian sebesar Rp 350 juta kepada Muhith Sutrisno Lie ST yang memang mengakui menggunakan merek TopRon tanpa izin pemiliknya.

Muhith Sutrisno Lie ST mengakui telah menggunakan merek TopRon dalam akun penjualannya di market place  dan atau secara offline tanpa seizin pemilik merek Topron sebagai pemegang sertifikat merek dari Dirjen Haki Kemenkumham dengan nomor IDM00621043. Maka dilakukanlah pertemuan kedua belah pihak. Hasil mediasi perkara No 629/ PDT.G/ 2021/ PN.TNG itu pun mencatatkan terjadi perdamaian dengan Muhith Sutrisno Lie ST bersedia membayar kerugian CV Syahid Lawu Abadi dan meminta maaf pula lewat media cetak. “Kedua pihak menemukan dan sepakat dengan winwin solution sebagaimana dihasilkan dalam mediasi atau musyawarah tersebut,” ujar HM Zamzam Wathoni SH.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat