unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Minta JPN Amankan Aset Negara - News

Jaksa Agung Burhanuddin saat beri arahan di Rakernis Datun

JAKARTA: Selama ini ada saja asset negara, termasuk hasil sitaan, menjadi berpindah kepemilikan atau dikuasai pihak lain karena tidak diamankan dan dipergunakan secara benar. Menghindari hal seperti itu terjadi, Jaksa Agung Burhanunddin meminta aparatnya, terutama Jaksa Pengacara Negara (JPN), menyelamatkan aset-aset negara yang tidak terurus itu.

“JPN dibutuhkan mendata dan memperjuangkan pengembalian fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset–aset negara lainnya yang terlantar,” kata Jaksa Agung Burhanuddin Rapat Kerja Teknis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Agung itu, Selasa (28/9/2021).

Menurut Jaksa Agung, salah satu sumber kerugian negara saat ini adalah kehilangan aset negara yang salah satu faktor penyebab lemahnya pengawasan dalam bentuk pengelolaan aset. “Negara maupun daerah kesulitan untuk kembali menguasai aset tersebut,” ungkapnya. Yang terjadi kemudian kerugian negara atau daerah. “Pendapatan negara atau daerah hilang karena penguasaan aset oleh pihak lain secara ilegal,” ujarnya seraya menambahkan bahwa langkah pencegahan seharusnya bidang Datun aktif memberikan masukan dan bimbingan dalam perjanjian kerja sama.

 Burhanuddin menyebutkan kiprah bidang Datun selama tahun 2020 sangat membanggakan. Berkontribusi menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp226 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp18 triliun melalui proses panjang yang a lot, katanya dalam Rakernis bertema “Peningkatan Profesionalitas Jaksa Pengacara Negara dalam Melaksanakan tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Penyelamatan Keuangan Negara” itu.

 "Satu hal yang tidak kalah penting dalam pelaksanaan tugas, selain meningkatkan kapasitas sumber daya manusia JPN juga kualitas pelayanan kepada stakeholders,” kata Burhanuddin kemudian meminta para peserta rakernis memperhatikan beberapa hal. Antara lain menyesuaikan pola kerja konvensional menuju era digital dengan mengoptimalkan penggunaan sarana teknologi informasi.

Selanjutnya Jaksa Agung mengingatkan “Hindari keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang merupakan kewenangan pejabat pengadaan Barang dan Jasa. Serta dilarang keras melakukan intervensi dalam pengambilan keputusan yang merupakan kewenangan pejabat pengadaan barang dan jasa dari pemohon”. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat