unescoworldheritagesites.com

KY Siap Proses Pengaduan Kejari Kuansing Terhadap Hakim Praperadilan - News

KY

JAKARTA: Komisi Yudisial (KY) menyatakan kesiapan menindaklanjuti laporan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Taluk Kuantan, Yose Butarbutar.

"KY siap menindaklanjuti laporan itu. Namun sampai saat ini laporan itu belum sampai ke KY. Pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan apabila terdapat dugaan kode etik dan pelanggaran perilaku hakim," kata Jubir KY, Miko Ginting, Sabtu (30/10/2021).

Jika Kejari Kuansing benar-benar mengadukan, Miko meminta laporan dugaan pelanggaran disertai bukti pendukung sehingga KY dapat mengusut laporan yang masuk tersebut.
"Laporan dari masyarakat beserta bukti-bukti pendukungnya berguna untuk nantinya membuat terang apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam permasalahan tersebut," ujar Miko.

Kejari Kuansing sebelumnya dikalahkan dalam sidang praperadilan yang diajukan Kadis ESDM Riau, Indra Agus. Menanggapi hal itu, Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman, mengaku tak terima atas putusan yang membuat gugur status tersangka korupsi yang ditetapkan pihaknya terhadap Indra Agus. Dia menilai banyak kejanggalan dalam putusan praperadilan tersebut. "Kami tidak dapat terima dan mengajukan keberatan dengan keputusan hakim tunggal itu. Kami akan laporkan hakim bersangkutan ke KY, Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA)," kata Hadiman.

Mantan jaksa dari Kejati DKI itu menyebut hakim tak memberi kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi dan ahli. "Hakim tunggal ini tidak memberikan kesempatan kepada kami untuk hadirkan saksi dan saksi ahli. Hakim langsung saja memutuskan. Padahal masih ada waktu untuk kami menghadirkan saksi dan ahli," kata Hadiman.

Mantan actor film dan sinetron ini juga mengaku tak bisa mengeluarkan Indra Agus dari sel tahanan. Menurutnya, kewenangan penahanan Indra Agus sudah beralih dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan di sana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat