unescoworldheritagesites.com

Halangi Penyidikan, Kejagung Tetapkan Tujuh Orang Tersangka - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak

JAKARTA: Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp4,7 triliun.

Ketujuh orang  tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak kooperatif dan diduga menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang tengah diusut tim penyidik Jampidsus, Kejaksaan Agung.

"Tujuh tersangka ini sempat tak hadir saat dipanggil. Status mereka kemudian  ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (3/11/2021).

Ketujuh tersangka masing-masing  IS selaku bekas Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018; NH selaku eks Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018; EM selaku bekas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020. Berikutnya CRGS selaku bekas Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta; AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018; ML selaku eks Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI; dan RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia.

Awalnya ketujuh orang ini diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. "Untuk mereka telah dikeluarkan surat perintah penyidikan Jampidsus dan sudah dikeluarkan surat penetapan tersangka kepada masing-masing tersangka," tuturnya.

Untuk kelancaran penyidikan, penyidik langsung menahan mereka selama 20 hari sampai dengan 21 November 2021 di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Alasan penetapan ketujuh orang menjadi tersangka, saat para saksi dilakukan pemeriksaan berdasarkan surat panggilan saksi yang dikeluarkan dalam berita acara pemeriksaan, ketujuh saksi tersebut bersifat tidak kooperatif. "Mereka telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi. Dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan LPEI yang masih ditangani tim penyidik," ungkapnya. Akibatnya, ketujuh orang disangka telah melanggar pasal 21 atau pasal 22 UU Nomor 20 Tahum 2001 tentang Pemberantasan Tipikor  juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat