unescoworldheritagesites.com

Pengemudi Bus Transjakarta Epilepsi, PMJ Rekomendasikan Rekrutmen Sopir Lebih Ketat - News

Konferensi pers kecelakaan Bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Bidara Cina, Cawang, Jakarta Timur.stimewa.

JAKARTA: Kasus Bus Transjakarta menabrak sesama bus Transjakarta, di Jalan MT Haryono, Bidara Cina Cawang, Jakarta Timur, resmi ditutup, setelah tim investigasi mengumumkan hasil penyelidikan. Tim menyatakan, penyebab kecelakaan yang mengakibatkan 2 orang tewas, human eror (kelalaian pada pengemudi). 

"Pengemudi inisial J menderita epilepsi. Saat insiden, penyakitnya diduga kambuh sehingga mengemudikan bus tak bisa dikendalikan," kata Direktur Lantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Markas Gakkum Ditlantas PMJ, Rabu (3/11/2021).

Dihentikan kasusnya karena sopir yang dijadikan tersangka dalam penyidikan, telah meninggal dunia di lokasi kejadian.

Lebih lanjut Sambodo yang didampingi Kabid Humas Kombes Yusri Yunus, Kasubdit Gakkum AKBP Argo Wiyono, perwakilan dari Transjakarta dan dokter forensik menjelaskan, dengan adanya penjelasan hasil investigasi maka penyidik Sub Direktorat Penegakan Hukum mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3).

Penghentian penyidikan ini, lanjut Sambodo, dilakukan dengan ketentuan dalam Pasal 77 KUHP.

Sedianya kasus dengan tersangka J akan dipersangkakan pada Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada rekomendasi terhadap Transjakarta selaku pihak penyelenggara, Ditlantas mendesak agar rekrutmen terhadap sopir diperketat khususnya menyangkut kesehatan. Karena pada kasus ini, sopir saat melamar hanya melampirkan surat sehat yang dikeluarkan Puskesmas di Cianjur. Rekomendasi lainnya, dilakukan pemeriksaan berkala kesehatan sopir setiap 6 bulan, pemeriksaan mesin, dan penambahan perlengkapan keselamatan (seatbelt). ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat