unescoworldheritagesites.com

Sita Dan Lelang Aset Koruptor Untuk Tutup Kerugian Negara - News

siap dilelang

JAKARTA: Upaya perburuan, penyitaan dan pelelangan aset para tersangka/terdakwa atau terpidana tindak pidana korupsi, terlebih yang megakorupsi, begitu gencar dilakukan Kejaksaan Agung. Tujuannya tiada lain kecuali menyelamatkan keuangan negara atau paling tidak mengurangi begitu besarnya kerugian negara akibat korupsi tersebut.

Untuk tujuan itulah Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) mulai melelang satu persatu aset-aset dari para terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang jumlahnya mencapai 1.200 item. Salah satunya Kapal Phinisi milik terpidana Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera.

Heru Hidayat telah dihukum seumur hidup dalam kasus korupsi dan TPPU terkait PT Jiwasraya. Terpidana ini sedang menjalani proses hukum pula terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

Aset terpidana ini dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.SusTPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Kepala PPA Kejagung Elan Suherlan mengatakan pelaksanaan lelang terhadap kapal Phinisi buatan tahun 2019 tersebut akan dilaksanakan pada 25 November 2021. “Lelang terhadap barang rampasan negara tersebut akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) Makassar,” kata Elan, Rabu (3/11/2021).  Kapal Phinisi KLM Zaneta yang kini berada di Dermaga Pelabuhan Bira, Tanah Beru, Bulukumba, Sulawesi Selatan harganya dilimit Rp7.456.069.000.

Terkait megakorupsi PT Asabri, Kejaksaan Agung menyita lagi tanah berikut bangunan terkait kasus PT Asabri dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Rimo International Lestari (RIL). Tanah berikut  bangunan yang disita tersebut berada di kota Ambon, Maluku dan dikenal sebagai pusat perbelanjaan bernama Mall Ambon City Center (MACC).

“Mall yang kita sita di Ambon, Maluku nilainya sekitar Rp300 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi kemudian menyebutkan penyitaan tersebut dilakukan pihaknya dalam rangka untuk pemulihan atau menutupi kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Asabri. Untuk penyitaan terhadap aset dari tersangka Teddy Tjokro sudah seizin atau berdasarkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.

Teddy Tjokro menyusul kakaknya Benny Tjokrosaputro jadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus  PT Asabri. Teddy juga telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 26 Agustus 2021. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat