unescoworldheritagesites.com

Dualisme LMP Selesai, PTUN Menangkan Arsyad Cannu Sebagai Ketum - News

Ketum Laskar Merah Putih Arsyad Cannu (kiri) dan Natalia Rusli (kanan)

JAKARTA: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (3/11/2021) memutuskan perkara banding yang diajukan oleh Tergugat I Kementerian Hukum dan HAM dan Tergugat II Intervensi (Ade Manurung). 

Putusan Banding PTUN Jakarta terkait dualisme kepemimpinan Laskar Merah Putih (LMP) ini mempertegas posisi legalitas HM. Arsyad Cannu selaku Ketua Umum Laskar Merah Putih yang sah.

Pemberitahuan hasil putusan dikeluarkan melalui sistem informasi penelusuran perkara webside PTUN Jakarta, tertanggal 4 November 2021.Putusannya menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi.

Perkara ini berawal dari gugatan yang dilakukan oleh Ketum LMP HM. Arsyad Cannu hasil Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri di Balikpapan Kalimantan Timur, 3-5 November 2019. Gugatan diajukan ke PTUN Jakarta pada Rabu, 23 Desember 2020.

Oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, tanggal 10 Juni 2021 perkaranya kemudian diputuskan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan seluruhnya yang diajukan oleh Ketum LMP HM. Arsyad Cannu.

2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor-AHU-000978.AH.01.08. Tahun 2020 tentang Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih (yang diajukan oleh Ade Manurung sebagai Terlapor intervensi)

3. Mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk Mencabut SKTBH Perubahan atas nama Ade Manurung

4. Mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk Menerbitkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI terkait Kepengurusan Ormas LMP Ketua Umum HM. Arsyad Cannu berdasarkan Akta Notaris Dr. Tintin Surtini,SH,MH M.Kn.

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II intervensi membayar biaya perkara.

"Hari ini kader Laskar Merah Putih di seluruh Tanah Air wajib berbangga, karena Keputusan PTUN Jakarta membuktikan bahwa kepengurusan kita (HM. Arsyad Cannu) yang diakui oleh negara," ujar Ketum LMP Arsyad Cannu kepada awak media, Jumat (5/11/2021).

Berbekal legalitas yang sah diakui negara, Arsyad mengajak para kader dan anggota bersama-sama mengembangkan dan membesarkan Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia.

Harapan itu disampaikan Arsyad untuk memompa semangat anggota Laskar Merah Putih. Pasalnya perjalanan Laskar Merah Putih selama ini banyak terbuang waktunya untuk mengurusi sengkarut kepengurusan di internal organisasi.

"Kita bangkit bersama kedepan, sebab banyak yang terbuang dalam penyelesaian keabsahan badan hukum LMP. Kita tempuh itu agar nantinya tidak ada lagi dualisme atau pihak-pihak yang mengaku sebagai Ketua Umum LMP," ucap Arsyad.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat