unescoworldheritagesites.com

Empat Sindikat Narkotik Dituntut 16 Tahun Sampai Pidana Mati - News

sidang pembacaan tuntutan untuk sindikat narkotik

JAKARTA: Kendati Kejaksaan Agung saat ini tengah berbaik hati terhadap penyalahguna narkotika, Kejaksaan Agung tetap saja tegas terhadap bandar-bandar narkotika kelas kakap berjaringan antarkota terlebih internasional.

Terbukti, Kejaksaan Agung melalui JPU Doni Boy Panjaitan SH MH menuntut empat terdakwa masing-masing Darmawan alias Alex Bin Mursan, Mulyadi alias Degonk, Siti Halipah dan Monalisa Gultom mulai dari 16 tahun penjara sampai pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (8/11/2021).

Sindikat narkotika yang kedapatan siap mengedarkan shabu atau methaphetamine  seberat empat (4) Kg itu dilangsungkan secara virtual di PN Jakarta Utara dengan keempat terdakwa berada di Slawi dan BNN Jakarta.

“Menuntut pidana mati kepada terdakwa Darmawan alias Alex Bin Mursan, terdakwa Mulyadi alias Degonk  dengan pidana  seumur hidup, terdakwa Siti Halipah dan Monalisa Gultom masing-masing dengan pidana 16  tahun penjara,” kata Doni Boy saat membacakan requisitornya.

Doni Boy Panjaitan dalam requisitornya  menyebutkan pihaknya menuntut Darmawan hukuman mati lantaran diketahui dia menjalankan bisnis haramnya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Dia masih saja menjalankan kejahatan narkotika dari dalam lapas," ujar Doni.

Doni menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang  RI No.35  Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Dalam hal ini para terdakwa melakukan  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor (narkotika). Yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti narkotika yang disita dari sindikat ini tercatat sebanyak 436.307 gram. "Apabila beredar akan sangat membahayakan generasi Indonesia," kata Doni. Karena pengonsumsi narkotika sampai saat ini sebagian besar kaum muda.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat