unescoworldheritagesites.com

Sengketa Tanah Di Menteng, Ibu 77 Tahun Diduga Jadi Korban Mafia Tanah - News

Niko Kilikili Kuasa Hukum Sonya Uwahatu. (Kanan)

JAKARTA : Kuasa Hukum Niko Kilikili mendampingi kliennya ibu Sonya Uwahatu sebagai saksi memberikan keterangan terkait dengan laporan dugaan kasus 385 KUHP JU 167 KUHP atas laporan Muhamad Sunan Arif terhadap sengketa rumah di jalan Menteng no 48 ke Polres Jakarta Pusat.

Niko menjelaskan awal mula kronologi dugaan kasus tersebut, pihak Sunan Arif yang merupakan anak mantan menteri Fuad Bawazir menggunakan kekuatan preman untuk menguasai rumah yang menjadi sengketa.

"Mereka meminta untuk mengosongkan rumah tersebut dengan alasan bahwa mereka itu sebagai pemilik objek yang jadi masalah sengketa, dasar mereka untuk mengosongkan rumah ini adalah surat kuasa pengosongan rumah, kalau dalam kuasa hukum legalnya yang melakukan pengosongan itu kan bukan preman tapi pengadilan dalam hal ini panitera pengadilan kerjasama dengan polisi baru melakukan pengosongan itu baru resmi," kata Niko, di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Niko menegaskan, jika preman yang melakukan tindakan pengosongan itu termasuk dalam pelanggaran hukum. Sementara kepemilikan rumah tersebut belum dingatakan sah.

"Karena apa, dia mendapatkan rumah itu dengan membeli sertifikat saja, tanpa melibatkan pemilik rumah padahal ada putusan pengadilan negeri yang mengatakan bahwa rumah tersebut harus dijual kepada pihak ketiga, hasil penjualan itu ditentukan oleh pengadilan 40% untuk orang yang menepati rumah tersebut dan 60 % untuk pemilik awal yang memiliki sertifikat. tetapi keputusan pengadilan itu belum pernah dilaksanakan oleh para pihak," ujar Niko.

Lanjut Niko, dalam hal ini Kuasa Hukum akan menggugat Muhamad Sunan Arif secara perdata untuk membatalkan surat jual beli tersebut.

"Karena kami menganggap surat jual beli itu tidak sah secara hukum, dan yang memutuskan itu adalah pengadilan kami akan menempuh jalur hukum kami akan menggugat di pengadilan Jakpus untuk membatalkal surat jual beli tersebut," tegas Niko.

Niko mengaku, sudah melakukan komunikasi dan mempjnha itikad baik dengan mengirimkan surat somasi 1,2,dan 3 dan hingga hari ini. Niko belum mendapatkan respon dari pihak Muhamad Sunan Arif.

"Intinya dalam surat somasi tersebut meletakan duduk perkaranya dengan baik tetapi sampe saat ini belum ada konfirmasi dari yg bersangkutan dan kami akan melakukan upaya hukum melalui perdata di pengadilan jakpus," ujar Niko.

" Kami kasih waktu 3 hari mulai dari ini kita layangkan somasi apabila tidak ada jawaban dari muhamad sunan arif ini kami akan gugat secara perdata dan ingat kami membela hak orang kecil liat ibu yang sudah berumur 77 tahun ini hanya di berikan kompesasi 1,5 miliar sementara NJOP disitu 90 juta permeter, luas tanah kurang lebih 273 meter, itupun mereka memakai preman untuk mengintimidasi agar si ibu keluar dari rumah tersebut tidak logis, kami tidak dibayar seperserpun kami banya ingin membela ibu tua yg sudah berumur 77 tahun di zolimi seperti ini," Kata Niko menambahkan.

Niko berharap kepada penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian pada saatnya nanti ini naik kepengadilan biarkan hakim memutuskan seadil-adilnya.

"Menurut pendapat kami bahwa pak presiden Jokowi sedang giat-giatnya membasmi mafia tanah di negeri ini," kata Niko.

Selanjutnya, Niko meminta kepada Kapolri untuk memperhatikan hak ibu Sonya sebagai warga negara yang harus dìlindung dari mafia hukum dan mafia tanah.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Muhamad Sunan Arif, Rakhmat Jaya SH MH mengatakan pihaknya sudah menyerahkan kasus ini ke polisi, Biarkan polisi menangani kasus ini.Lebih lanjut, kata Jaya BPN sudah menyatakan sertifikat yang kliennya miliki sah secara undang-undang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat