unescoworldheritagesites.com

KPK Sampai Saat Ini Masih Menunggu Laporan Dugaan Korupsi Garuda - News

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

JAKARTA: Sampai saat ini KPK belum menerima laporan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia. Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, ramainya dugaan korupsi terkait penyewaan pesawat Garuda Indonesia baru di media sosial dan media massa setelah diungkapkan mantan Komisaris PT Garuda Indonesia, Peter Gontha.

"Kami belum menerima laporan dugaan korupsi di Garuda Indonesia," kata Ghufron di Jakarta, Selasa (16/11/2021). Dia menyebut dugaan korupsi yang disampaikan Peter Gontha baru di media sosial. Dikatakan, KPK baru dapat menindaklanjuti jika laporan dugaan korupsi itu disampaikan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) lembaga antirasuah.

"Kalau hanya Twitter kami tentu saja tidak bisa memiliki kecukupan minimal detail informasi tentang kasus dugaan korupsi itu. Itu artinya kami tidak bisa melakukan apa-apa," kata Ghufron kemudian meminta Peter Gontha untuk menyampaikan secara langsung ke saluran resmi KPK mengenai dugaan korupsi di Garuda Indonesia. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kalau laporan kan lebih detail peristiwa yang diduga ada tindak pidananya. Dengan laporan  seperti itu kami akan dapat menindaklanjutinya," kata Ghufron.

Menyinggung dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E, Nurul Ghufron menegaskan tidak ada motif politis terkait penyelidikan yang dilakukan KPK. Hal ini ditegaskan Ghufron menanggapi anggapan sejumlah pihak yang menyebut adanya unsur politis dalam penanganan kasus tersebut.  KPK merupakan lembaga penegak hukum yang bekerja berdasarkan hukum, bukan hal lainnya. “KPK adalah penegak hukum. Standarnya adalah standar hukum,” kata Ghufron, Selasa (16/11/2021).

Sebagai penegak hukum, KPK menerima setiap laporan kemudian  menindaklanjutinya dengan menyaring sesuai ukuran hukum dan aturan yang berlaku. "Kalau memenuhi ukuran hukum tentu saja kami menindaklanjutinya,” tuturnya.

Setiap laporan yang masuk atau diterima selalu dikaji dan dianalisis untuk melihat adanya peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi. Jika ditemukan adanya dugaan korupsi, KPK akan melihat apakah peristiwa itu sesuai dengan kewenangan KPK, seperti melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara atau kerugiannya di atas Rp 1 miliar. "Kalau berdasarkan telaah merupakan tindak pidana baru kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut sesuai prosedur hukum. Jadi, sekali lagi tidak ada muatan politis dalam penanganan kasus ini," tegasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat