unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Genjot Penanganan Dua Kasus Gratifikasi - News

KPK

JAKARTA: Penyidik KPK menggenjot penanganan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) tahun 2015-2019 dan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari.

Untuk kasus di Lampura, delapan orang pihak swasta dipanggil penyidik KPK sebagai saksi. Menurut, Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri, delapan orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN). "Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (25/11/2021). Saksi-saksi yang dipanggil tersebut masing-masing  Mahendra Rezki, Muhammad Yani, Rio Setiawan, Teddy Seno, Yoman Erhan, Yudi Saputra, Yusni, dan Does Handayani.

Kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampura tahun 2015-2019 ini merupakan perkara pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura. Perkara keduanya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Tersangka Akbar sebagai representasi atau perwakilan dari Agung, di mana Akbar berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampura untuk kurun waktu tahun 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang atau fee atas proyek-proyek di Lampura.

Selanjutnya, realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampura.

Terkait kasus di Pemkab Probolinggo tahun 2021 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari, pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota, Jalan Dr. Moch Saleh No.34, Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (25/11/2021).

Saksi-saksi yang dipanggil Hayu Kinanthi Sekar Maharani selaku mahasiswa; Abdul Wasik Hannan selaku petani; Hasani selaku pensiunan Polri yang juga Guru Pondok Hati atau tokoh masyarakat Randu Merak, Dini Rahmania selaku Komisaris PT Salamah Amal Mulia yang juga Bendahara Yayasan Hati; Hengki Cahjo Saputra selaku Kadis PUPR Pemkab Probolinggo; Taufiq Hidayat selaku Direktur CV Atsil Hidayah; Anang selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Pemkab Probolinggo.

Berikutnya saksi Saiful Farid Cahyono Bhakti selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkab Probolinggo; Zulmi Noor Hasani selaku Direktur PT Eksekutif atau Wakil Ketua Yayasan Hati; Suryadi dari PT Sumber Alfaria Trijaya; Abdul Bari selaku PNS; Absir Wahyudi selaku PNS; dan Edi selaku karyawan PPK Dinas Pendidikan Pemkab Probolinggo.

Dalam perkara jual beli jabatan ini, sebanyak 18 orang siap diadili di Pengadilan Tipikor pada Surabaya. Mereka dititipkan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya yaitu, Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M. Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, dan Uhar. Sedangkan empat terdakwa lainnya dititipkan di Rutan Medaeng. Yaitu, Samsudin, Hasan, Nurul Huda dan Sahir.

Para terdakwa dijerat Pasal 5 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara tersangka lainnya yaitu Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; dan Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton masih diperpanjang masa penahanannya. ***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat