unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Saksikan Langsung SKB CPNS Kejaksaan Agung - News

Jaksa Agung saksikan SKB CPNS Kejaksaan Agung

JAKARTA: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, jaksa memiliki kewenangan yang luar biasa untuk merampas kemerdekaan seseorang terkait pelaksanaan penegakan hukum. Dia berharap kewenangan yang besar itu digunakan tepat sasaran dan secara bijaksana.

"Apabila tidak dilengkapi dengan integritas, profesionalitas, dan moralitas akan menjadi pribadi yang korup dan zalim," kata Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja dengan meninjau Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) serkaligus melihat secara langsung pelaksanaan kegiatan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Agung Tahun Anggaran 2021, Sabtu (4/12/2021).

Jaksa Agung menerima penjelasan dari Jambin dan Kabadiklat tentang pelaksanaan SKB-CPNS Tahun 2021. Dia didampingi  Jambin Dr Bambang Sugeng Rukmono, Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung Tony Spontana, Sekretaris Badan Diklat Jaya Kesuma, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Katarina Endang Sarwestri, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

“Jaksa Agung mengunjungi dan menyaksikan langsung pelaksanaan SKB Psikotest dan Test Kejiwaan di Sport Center Badan Diklat Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu ( 4/12/2021). Dia menyebutkan bahwa saat ini jumlah peserta SKB Kejaksaan Agung tercatat sebanyak 10.392 orang.

Burhanuddin selanjutnya mengatakan, sebagai Jaksa Agung dirinya tidak menghendaki penyalahgunaan wewenang. Apalagi, selain kewenangan, jaksa juga memiliki kewajiban tambahan. Salah satunya, kewajiban melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun. "Sebagai Jaksa, harta yang dimiliki akan selalu dipantau oleh negara," ujarnya.

Menurut Burhanuddin, perubahan kedudukan sebagai seorang jaksa harus diikuti dengan perubahan pola pikir, pola kerja, sikap, dan perilaku yang berlandaskan pada integritas dan profesionalitas. Sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dieliminasi. Tidak itu saja dengan integritas yang tinggi maka akan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Jaksa Agung menegaskan, selain harus menguasai undang-undang, seorang jaksa wajib menguasai petunjuk internal seperti peraturan kejaksaan, instruksi Jaksa Agung, pedoman, surat edaran, dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hal ini penting untuk meminimalisir kesalahan administrasi dan kesalahan prosedur bagi jaksa saat melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimiliki tersebut.***

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat