unescoworldheritagesites.com

Kejati Sumut Diminta Back-up Penanganan Dugaan Mafia Tanah Di Samosir - News

Kajati Sumut IBN Wismantanu

JAKARTA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diminta oleh seorang perantau asal Kabupaten Samosir, Sumut, agar memback-up Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menangani dan menuntaskan kasus-kasus yang melibatkan mafia tanah di Samosir, khususnya di kawasan Tele.

Pasalnya, ada kekhawatiran penyelidik/penyidik Kejari Samosir kalah pamor saat berhadapan dengan oknum-oknum yang diduga bekerjasama dengan mafia tanah bermain di kawasan Tele. "Kalau Kejati Sumut memback-up, saya yakin akan dapat dituntaskan kasus mafia tanah di Tele dan kasus-kasus mafia tanah lainnya di Kabupaten Samosir," ujar seorang perantau Samosir di Jakarta, Minggu (12/12/2021).

Saat ini Kejati Sumut tengah mendalami kasus alih fungsi kawasan hutan yang diduga dilakukan mafia tanah di Kabupaten Langkat, alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (KGLTL) yang berada di Kabupaten Deli dan  alih fungsi kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Kajati Sumut IBN Wismantanu mengungkapkan Tim jaksa penyelidik saat ini masih sedang bekerja untuk mengkompilasi dan menganilisis data yang ditemukan di Kabupaten Deli dan Serdang Bedagai. “Masih didalami dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan seperti di Kabupaten Langkat,” kata Wismantanu, Sabtu (11/12/2021). Dia mengakui untuk kasus alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa KGLTL di Kabupaten Langkat yang sudah ditingkatkan ke penyidikan, kini dalam tahap pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Keinginan perantau Samosir agar Kejati Sumut memback-up kasus dugaan mafia tanah di Tele, selain adanya hasil kinerja Kejati Sumut dalam penanganan alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat juga mengingat Kejati Sumut dinilai berprestasi dalam penanganan kasus korupsi.

Sebagaimana diketahui Kejati Sumut memperoleh penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia tahun 2021, Kamis (9/12/2021) lalu. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja bidang Pidsus Kejati Sumut untuk kategori “Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak”.

Kajati Sumatera Utara Wismantanu melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Muhammad Syarifudin menyampaikan ucapan rasa syukur dan  terima kasih kepada KPK atas penghargaan yang diberikan kepada bidang Pidsus. “Ini menambah motivasi dan semangat, terutama bagi jajaran Pidsus dalam menangani korupsi di wilayah hukum Sumatera Utara,” kata Syarifuddin.

Dia pun mengungkapkan kinerja jajaran Pidsus Kejati Sumut sepanjang tahun 2021 yaitu dari  Januari hingga 6 Desember menangani 22 perkara korupsi pada tahap penyidikan. Diantaranya sebanyak 17 perkara dinaikan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan atau ke persidangan. Selain itu, ada 14 perkara lainnya yang berasal dari penyidikan kepolisian dinaikan pihaknya ke tahap penuntutan.  Total ada 31 perkara yang dinaikan ke penuntutan, sehingga dapat diselamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat